Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ternyata Bukan Hanya Guru yang Tidak Lagi PNS, tapi Juga Banyak Jabatan Lainnya

3 Januari 2021   10:14 Diperbarui: 3 Januari 2021   14:43 1200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para PNS sedang melaksanakan apel (kompas.com)

Salah satu kabar yang cukup menarik dan menyedot perhatian banyak pihak di akhir tahun 2020 adalah kabar tentang pemerintah yang tidak lagi merekrut guru sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), tapi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di tahun 2021. Organisasi tempat bernaungnya para guru, yakni PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) pun bereaksi.

PGRI menyayangkan keputusan pemerintah tersebut. PGRI pun meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Menurut PGRI, semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni CPNS dan PPPK.

Tak kurang kompasianer Ozy V. Alandika juga ikut merespon kebijakan pemerintah tersebut. Melalui tulisannya di Kompasiana, Mas Ozy (begitu banyak kompasianer lain memanggilnya) menyampaikan unek-unek dan mungkin juga sedikit kekesalan dan kekecewaannya. Paling tidak, Mas Ozy membuat tiga tulisan berbeda mengenai kebijakan pemerintah yang menjadikan guru sebagai PPPK tersebut.

Tulisan pertama (30/12/2020) berjudul "Mengapa Formasi Guru (Harus) diganti PPPK?". Tulisan kedua (01/01/2021) berjudul "Dear 2021, Cita-citaku jadi PNS Kandas!". Terakhir tulisan ketiga dan merupakan tulisan terbaru Mas Ozy (02/01/2021) berjudul "Wahai Pemerintah, Tolong Kaji Ulang Rencana Penghapusan Formasi Guru dari CPNS 2021".

Sebagai seorang guru Mas Ozy pantas merasa kecewa. Ada kesan profesi/jabatan guru dikesampingkan. Padahal profesi/jabatan guru sangat vital bagi kemajuan masa depan pendidikan Indonesia. 

Mas Ozy adalah representasi dari puluhan, ratusan, bahkan mungkin ribuan guru yang memiliki pandangan dan unek-unek yang sama. Hanya saja tidak semua guru bisa mengungkapkan pandangan dan unek-uneknya melalui tulisan seperti Mas Ozy.

Kebijakan pemerintah menjadikan guru tidak lagi menjadi PNS tapi sebagai PPPK di tahun 2021 memang agak mengagetkan. Apalagi sering digembar-gemborkan bahwa saat ini banyak sekolah masih kekurangan guru. Sementara jumlah guru PNS saat ini hanya berjumlah sekira 1,5 juta orang.

Maksud pemerintah mengangkat satu juta PPPK tahun 2021 ini mungkin dalam rangka untuk memenuhi kekurangan guru itu. Masalahnya, mengapa pemerintah hanya mengangkat guru PPPK dan tidak mengangkat guru PNS ?

Sepertinya hal itu terkait dengan kemampuan finansial pemerintah. Apalagi dalam situasi pandemi seperti saat ini, pemerintah terus mengencangkan ikat pinggang hampir dalam semua  sektor, dalam semua bidang.

Walau pun sama-sama ASN (Aparatur Sipil Negara), status PPPK dan PNS jelas berbeda. Berdasarkan UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) Nomor 5 tahun 2014, hak PPPK tidak sama dengan PNS. "Harga" PPPK lebih murah dari "harga" PNS.

Berdasarkan UU ASN tersebut, PPPK hanya berhak atas gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi. Sementara hak PNS, selain hak yang diberikan kepada PPPK juga berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

Hal itu jelas meringankan pemerintah. Pemerintah tidak harus memberikan atau membayar pensiun dan jaminan hari tua kepada PPPK sebagaimana diberikan kepada PNS.

"Keuntungan" lain pemerintah dengan mengangkat PPPK adalah waktu yang terbatas. Pemerintah tidak harus membayar PPPK "seumur hidup" seperti membayar PNS. Namanya juga pegawai kontrak, mungkin hanya selama lima tahun pemerintah membayar PPPK.

Terlepas apakah nantinya kontrak PPPK diperpanjang atau tidak, itu soal lain. Hal yang pasti pemerintah hanya membayar PPPK selama mereka terikat kontrak.

Tidak hanya mengangkat guru PPPK, ternyata tahun 2021 ini pemerintah juga mengangkat PPPK untuk jabatan lain, yang biasanya jabatan itu diisi oleh PNS. Tidak saja hanya satu dua jabatan tapi berjumlah ratusan jabatan.

Seperti dikutip dari kompas.com (02/01/2021), tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya mengangkat guru berstatus PPPK, tapi juga mengangkat 146 jabatan lain yang statusnya PPPK, tidak lagi PNS. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 38 tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Di antara 146 jabatan selain guru yang diangkat pemerintah dengan status PPPK itu,  antara lain apoteker, arsiparis, dokter, bidan, dosen, fisioterapis, instruktur, nutrisionis, dan pekerja sosial. Selain itu ada peneliti, penerjemah, pengawas, penyuluh (agama, hukum, kehutanan, keluarga berencana, pertanian, narkoba, dan lain-lain), perawat, pustakawan, dan lain-lain.

Kebijakan pemerintah mengangkat guru dan 146 jabatan lain dengan status PPPK, bukan PNS tahun ini mungkin sebagai tindak lanjut dari apa yang pernah disampaikan oleh pemerintah sendiri, melalui Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana sekira bulan Oktober 2020 lalu. Waktu itu Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa 10 tahun ke depan profesi PNS mungkin tidak diperlukan lagi.

Pernyataan Kepala BKN tersebut bisa dikatakan semacam "kode" bahwa pemerintah akan meniadakan status PNS. Tanda-tanda ke arah itu sudah dimulai pada tahun 2021 ini. Jadi mereka yang bercita-cita menjadi PNS, mungkin harus bersiap mengubah cita-citanya itu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun