Hal itu jelas meringankan pemerintah. Pemerintah tidak harus memberikan atau membayar pensiun dan jaminan hari tua kepada PPPK sebagaimana diberikan kepada PNS.
"Keuntungan" lain pemerintah dengan mengangkat PPPK adalah waktu yang terbatas. Pemerintah tidak harus membayar PPPK "seumur hidup" seperti membayar PNS. Namanya juga pegawai kontrak, mungkin hanya selama lima tahun pemerintah membayar PPPK.
Terlepas apakah nantinya kontrak PPPK diperpanjang atau tidak, itu soal lain. Hal yang pasti pemerintah hanya membayar PPPK selama mereka terikat kontrak.
Tidak hanya mengangkat guru PPPK, ternyata tahun 2021 ini pemerintah juga mengangkat PPPK untuk jabatan lain, yang biasanya jabatan itu diisi oleh PNS. Tidak saja hanya satu dua jabatan tapi berjumlah ratusan jabatan.
Seperti dikutip dari kompas.com (02/01/2021), tahun 2021 ini pemerintah tidak hanya mengangkat guru berstatus PPPK, tapi juga mengangkat 146 jabatan lain yang statusnya PPPK, tidak lagi PNS. Hal itu sebagaimana tertuang dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 38 tahun 2020 Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi Oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di antara 146 jabatan selain guru yang diangkat pemerintah dengan status PPPK itu, Â antara lain apoteker, arsiparis, dokter, bidan, dosen, fisioterapis, instruktur, nutrisionis, dan pekerja sosial. Selain itu ada peneliti, penerjemah, pengawas, penyuluh (agama, hukum, kehutanan, keluarga berencana, pertanian, narkoba, dan lain-lain), perawat, pustakawan, dan lain-lain.
Kebijakan pemerintah mengangkat guru dan 146 jabatan lain dengan status PPPK, bukan PNS tahun ini mungkin sebagai tindak lanjut dari apa yang pernah disampaikan oleh pemerintah sendiri, melalui Kepala BKN (Badan Kepegawaian Negara) Bima Haria Wibisana sekira bulan Oktober 2020 lalu. Waktu itu Bima Haria Wibisana mengatakan bahwa 10 tahun ke depan profesi PNS mungkin tidak diperlukan lagi.
Pernyataan Kepala BKN tersebut bisa dikatakan semacam "kode" bahwa pemerintah akan meniadakan status PNS. Tanda-tanda ke arah itu sudah dimulai pada tahun 2021 ini. Jadi mereka yang bercita-cita menjadi PNS, mungkin harus bersiap mengubah cita-citanya itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H