Selama ini skema penggajian PNS mengacu kepada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diperbaharui oleh PP Nomor 15 Tahun 2019. Berdasarkan PP tersebut, skema penggajian PNS didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja yang disebut dengan MKG (Masa Kerja Golongan).
Pemerintah berencana akan mengubah skema penggajian PNS tersebut dengan skema baru dan saat ini pemerintah tengah menggodok skema tersebut. Nanti skema penggajian PNS tidak lagi didasarkan atas pembagian golongan dan lama masa kerja, tapi berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Skema penggajian PNS yang baru tersebut merupakan penyederhanaan dari skema penggajian PNS yang selama ini digunakan. Perubahan skema penggajian PNS tersebut merupakan tuntutan dari pasal 79 dan pasal 80 UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Berdasarkan rancangan skema penggajian PNS yang baru, akan ada beberapa tunjangan  yang ditiadakan. Selama ini komponen gaji PNS terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan. Seperti tunjangan anak isteri, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan lauk pauk, dan tunjangan kinerja.
Beberapa tunjangan tadi menurut rancangan skema penggajian PNS yang baru akan ditiadakan. Sehingga komponen gaji PNS menjadi lebih sederhana. Nantinya selain ada komponen gaji pokok, hanya akan ada dua jenis tunjangan saja, yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing PNS ditugaskan. BPS (Biro Pusat Statistik) adalah pihak yang nantinya akan menentukan besaran indeks harga untuk menentukan tunjangan kemahalan.
Sesungguhnya beberapa komponen tunjangan yang ditiadakan itu tidak dihapus atau dihilangkan, melainkan digabungkan kepada komponen gaji pokok. Sehingga dengan sendirinya gaji pokok akan menjadi lebih besar dari gaji pokok PNS seperti yang berlaku saat ini.
Desain atau skema penggajian PNS yang baru dengan demikian hanya terdiri dari tiga komponen saja, yaitu gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan. Hal tersebut menerapkan single salary system atau sistem penggajian tunggal. Akan tetapi walaupun komponennya menjadi lebih simpel, tapi nilainya lebih besar dari gaji PNS dengan skema yang lama.
Wacana pemerintah akan mengubah skema penggajian PNS sesungguhnya bukan hal baru. Sejak tahun 2016 lalu, hal ini sudah ramai dibicarakan. Bahkan pada tahun itu (2016) RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) Tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang disusun oleh Kemen PAN-RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi) beredar luas di masyarakat.
Dalam RPP Tentang Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS yang beredar itu, Kemen PAN-RB sudah cukup rinci mengatur hal lain yang terkait dengan gaji. Selain mengatur tentang sistem penggajian single salary system yang mencakup tiga komponen, yakni gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan kemahalan, juga mengatur tentang harga jabatan (job price), nilai jabatan (job value), dan hasil evaluasi jabatan (job evaluation).
Walaupun sudah dibahas sejak tahun 2016 lalu, skema penggajian PNS yang baru yang menganut pola single salary system itu, sampai saat ini pemerintah belum mampu merealisasikannya. Kendala utama hal itu bisa ditebak, apalagi kalau bukan masalah kemampuan keuangan atau anggaran negara yang belum memungkinkan.