Wacana pembubaran FPI muncul kembali pada tahun 2016 lalu. Saat itu FPI beberapa kali menggelar aksi Demonstrasi atas kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Seperti sebelumnya, wacana pembubaran FPI kali ini pun gagal.
Sebagai Ormas, eksistensi FPI memang rentan terancam dengan adanya wacana, saran, atau usulan pembubaran. Walau pun sesungguhnya kekhawatiran terjadinya pembubaran itu tak perlu ada jika FPI tidak  merasa melanggar regulasi yang ada tentang Ormas sebagaimana yang ada tercantum dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017.
Akan tetapi menilik beberapa larangan yang ada dalam Perppu di atas, pasal 59 ayat (3)  merupakan larangan Ormas yang sangat mungkin dapat digunakan untuk membubarkan FPI. Dalam pasal 59 ayat (3) itu antara lain, Ormas dilarang melakukan tindakan  permusuhan yang  bersifat SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar golongan) dan dilarang melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial.
Sesungguhnya FPI bisa terbebas dari bayang-bayang ancaman pembubaran Ormas jika FPI mau bermetamorfosis menjadi partai politik. Sebab pembubaran partai politik tidak akan semudah pembubaran Ormas.
Mengapa FPI tidak bermetamorfosis menjadi partai politik, padahal berdasarkan klaim FPI sendiri memiliki anggota sebanyak kurang lebih 7 juta orang ? Dorongan, usulan, atau wacana FPI menjadi partai politik memang sempat ada beberapa waktu yang lalu.
Tahun 2008 dan 2013 lalu pernah ada wacana dan saran agar FPI menjadi partai politik. FPI pun sempat mempertimbangkan  hal itu. Akan tetapi Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kemudian menyatakan bahwa FPI belum siap menjadi partai politik.
Ada beberapa keuntungan yang bisa diperoleh oleh FPI jika FPI bermetamorfosis menjadi partai politik. Antara lain FPI dapat menyalurkan aspirasi mereka secara langsung di parlemen tanpa harus "menitipkan" kepada partai politik lain. FPI juga tidak perlu lagi berjuang di jalanan karena mereka dapat berjuang langsung secara konstitusional di parlemen.Â
FPI dapat terlibat secara langsung dalam pembuatan berbagai Undang-undang yang selama ini mereka nilai tidak sesuai dengan kepentingan rakyat. Selain itu FPI juga dapat mengusung atau memperjuangkan calon pemimpin yang sesuai dengan kriteria mereka sebagai pemimpin yang ideal dan memiliki kemampuan memimpin Indonesia.
Bermetamorfosisnya FPI menjadi partai politik juga menjadi semacam test case, apakah benar FPI memiliki jumlah massa seperti klaim FPI sendiri saat ini ? Hasil pemilu akan membuktikan hal itu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H