Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Ganjar Pranowo Naikkan UMP, Demi Menjaga Stabilitas atau Popularitas?

1 November 2020   08:58 Diperbarui: 5 November 2020   22:02 373
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo (tribunnews.com)

Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menetapkan bahwa tahun 2021 tak ada kenaikan upah minimum. Ketetapan Menaker itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020.

Mengapa pemerintah tidak menaikkan upah minimum pada tahun 2021? Menaker Ida Fauziyah menjelaskan karena kondisi ekonomi Indonesia sekarang ini sedang dalam masa pemulihan.

Selain itu menurut Menaker, menaikkan upah minimum justru akan memberatkan dunia usaha. Hal itu dikarenakan banyak perusahaan yang tidak bisa memenuhi atau menaikkan upah karena masih terdampak pandemi Covid-19.

Menaker berharap kebijakan pemerintah pusat tentang upah minimum tersebut  menjadi referensi bagi para gubernur dalam menetapkan upah minimum. Baik Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Kebijakan pemerintah pusat tentang upah minimum tersebut ternyata tidak sepenuhnya diikuti oleh semua gubernur. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo misalnya. Ia memilih mengambil kebijakan berbeda dengan pemerintah  pusat.

Tanggal 30 Oktober lalu, secara resmi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah naik 3,27 persen pada tahun 2021. Berarti UMP Jawa Tengah akan naik menjadi Rp. 1.798.979,12, sebab UMP Jawa Tengah tahun  ini  Rp. 1.742.015.

Ganjar menyebut kebijakannya itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 Tentang Pengupahan. Ia juga menyebut pihaknya mempertimbangkan hasil koordinasi dengan dewan pengupahan, serikat buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia.

Ganjar kemudian menjelaskan kalkulasi angka kenaikan UMP Jawa Tengah sebesar 3,27 persen. Menurutnya, berdasarkan catatan BPS (Badan  Pusat Statistik), inflasi year of year pada bulan September di Jawa Tengah adalah sebesar 1,42 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi tercatat sebesar 1,85 persen. Berarti terdapat kenaikan sebesar 3,27 persen.

Kebijakan yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memang bertabrakan dengan kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi justru kebijakan Ganjar memiliki dampak yang positif, bagi provinsi Jawa Tengah dan bagi Ganjar Pranowo sendiri.

Dampak positif pertama bagi provinsi Jawa Tengah, yakni akan menciptakan stabilitas bagi daerah itu. Walau pun angka kenaikan upah minimum sebesar 3,27 persen mungkin belum memuaskan atau sesuai harapan para buruh di Jawa Tengah, tapi hal itu paling tidak akan sedikit "menjinakkan" mereka.

Sehingga para buruh di Jawa Tengah tidak akan terus mempermasalahkan upah minimum. Bahkan mereka juga mungkin tidak akan terus menerus mengungkit-ungkit UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun