Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Usulan Tunda Pilkada Sia-sia?

25 September 2020   11:08 Diperbarui: 25 September 2020   11:17 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam tahapan Pilkada mengenai pengundian nomor urut paslon, kerumunan massa mungkin relatif bisa dikendalikan. Akan tetapi dalam tahapan kampanye hal itu nampaknya agak sulit dilakukan.

Ketentuan mengenai peserta kampanye memang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19. Dalam  PKPU itu  disebutkan bahwa peserta yang hadir secara fisik dalam kampanye  rapat umum maksimal hanya 100 orang, sementara rapat terbatas dan debat publik maksimal 50 orang.

Jumlah 50 orang yang hadir dalam rapat terbatas dan debat publik bukan dari setiap paslon dan tim sukses atau pendukungnya, tapi jumlah keseluruhan dari semua paslon dan tim sukses atau pendukungnya. Misalnya paslon ada dua, maka peserta rapat terbatas dan debat publik adalah 50 dibagi 2. Berarti setiap paslon dan tim sukses atau pendukungnya hanya boleh menghadirkan sejumlah 25 orang.

Apakah ketentuan jumlah massa yang boleh hadir dalam kampanye akan dipatuhi oleh para peserta Pilkada serentak 2020 ? Mudah-mudahan saja. Walau pun hal itu mungkin merupakan hal terberat bagi para peserta Pilkada. Sebab dalam tahapan kampanye ini para peserta Pilkada biasanya ingin show of force dengan mengerahkan dan menghadirkan massa pendukung sebanyak-banyaknya.

Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 sudah jelas tidak ditunda pelaksanaannya karena Presiden Jokowi sudah memutuskan untuk tetap dilanjutkan sesuai jadwal. Usulan untuk tunda Pilkada yang disuarakan oleh banyak elemen masyarakat pun seolah sia-sia. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun