Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Makna Sebelas Tahun Bagi Djoko Tjandra dan Ponari

3 Agustus 2020   06:27 Diperbarui: 3 Agustus 2020   07:30 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Banyak masyarakat di berbagai belahan dunia memiliki kepercayaan dan mendefinisikan angka 13 sebagai angka sial. Mitos itu masih ada, bahkan di tengah masyarakat modern seperti sekarang ini. Sehingga tidak aneh jika banyak orang menghindari angka 13, baik untuk nomor rumah, nomor kamar hotel, nomor jalan, dan sebagainya.

Selain dipersepsikan sebagai angka sial, angka 13 juga sering dipandang sebagai angka mistis, angka keramat, bahkan angka horor. Persepsi atau pandangan masyarakat seperti itu seringkali direpresentasikan dalam bentuk cerita, novel, atau film. Seperti dalam film serial tahun 90 an berjudul Friday The 13th, yang diputar setiap malam jum'at di salah satu TV swasta.

Berbeda dengan mitos, persepsi, atau pandangan masyarakat di berbagai belahan dunia,  bagi terpidana kasus hak tagih (Cessie) Bank Bali Djoko Tjandra, angka sial itu bisa jadi  bukan angka 13 melainkan angka 11. Ya karena setelah 11 tahun (bukan 13 tahun), sejak tahun 2009 Djoko Tjandra buron dan tahun 2020 ini berhasil ditangkap di Malaysia pada Kamis (30/07) oleh pihak Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri di bawah komando Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Djoko Tjandra adalah Direktur PT Era Giat Prima, dijerat dakwaan berlapis oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) Ridwan Moekiat. Dalam dakwaan primer, Djoko Tjandra didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan (cessie) Bank Bali tahun 1997, 1998, dan 1999, yang merugikan negara sebesar Rp. 940 miliar.

Pada tahun 2009 Mahkamah Agung menolak permohonan PK (Peninjauan Kembali) Djoko Tjandra atas putusan PK Nomor 12 PK/Pid Sus/2009. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman terhadap Djoko Tjandra dengan pidana penjara selama dua tahun. Djoko Tjandra secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara cessie Bank Bali itu.

Akan tetapi sebelum dieksekusi, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini. Djoko Tjandra resmi  menjadi warga negara Papua Nugini pada tahun 2012.

Selain Djoko Tjandra, ada nama lain yang tersangkut kasus cessie Bank Bali. Dia adalah rekan dekat sekaligus Direktur Utama PT Era Giat Prima dan Wakil Bendahara Partai Golkar, Setya Novanto. Akan tetapi kasus Setya Novanto dihentikan dengan dikeluarkannya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) Nomor Print-35/F2.1/06/2003 atas nama Setya Novanto.

Setya Novanto sendiri saat ini sedang menjalani hukuman, tapi bukan karena perkara cessie Bank Bali itu. Dia menjalani hukuman karena terkait kasus korupsi E-KTP.

Akankah Djoko Tjandra, menyeret kembali nama Setya Novanto dan beberapa nama lain yang pernah disebut dalam pusaran perkara cessie Bank Bali ? Mungkin saja dalam hal ini Djoko Tjandra tentu tak ingin menderita sendirian.

Selain Djoko Tjandra, saat ini ada nama lain yang terkait dengan angka 11. Hanya saja makna angka 11 bagi nama itu sangat kontras dengan makna angka 11 Djoko Tjandra. Jika bagi Djoko Tjandra angka 11 memiliki makna sial, bagi nama itu justru angka 11 memilki makna kebaikan dan kebahagiaan.

Siapa nama itu ? Dialah Ponari. Ada yang masih ingat nama itu ?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun