Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Novel Baswedan, Pantaskah Kecewa?

13 Juni 2020   21:48 Diperbarui: 14 Juni 2020   19:32 862
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Artinya pihak kepolisian baru mampu menangkap para pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan setelah hampir tiga tahun. Lambat memang. Tapi peribahasa mengatakan, "Lebih baik terlambat daripada tidak sama sekali".

Dua orang terduga pelaku penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan, yang telah menyebabkan kerusakan mata penyidik KPK itu bernama Ronny Bugis dan Rahmat Kadir. Keduanya merupakan anggota polisi aktif. Kemudian keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada tanggal 11 Juni 2020 lalu, jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan. Keduanya diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas dasar itu jaksa kemudian menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana selama 1 (satu) tahun.

Alasan jaksa membuat putusan itu karena terdakwa melakukan penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan adalah karena terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras itu ke kepala (tadinya akan menyiram badan). Selain itu, terdakwa mengakui perbuatannya dan telah meminta maaf kepada keluarga korban.

Putusan jaksa tersebut membuat banyak pihak terheran-heran. Novel Baswedan sendiri menganggap tuntutan jaksa itu aneh, janggal, dan lucu. Bahkan terkesan jaksa penuntut umum seolah pembela terdakwa.

Dalam akun twitternya @nazaqistsha (11/06/2020), bahkan Novel Baswedan menumpahkan kekecewaannya terhadap Presiden Jokowi. Menurut Novel, Presiden Jokowi melakukan pembiaran terhadap keputusan yang tidak adil. Secara satire Novel mengucapkan selamat kepada Presiden Jokowi atas prestasi aparatnya (jaksa dan kepolisian ?) yang disebutnya mengagumkan.

Dalam tweet lainnya, Novel Baswedan menyebut bahwa sidang kasus penyerangan air keras terhadap dirinya hanya formalitas. Sebagai buktinya pelaku dihukum ringan.

Novel Baswedan pantas kecewa dan tidak puas. Sebab akibat perbuatan para terdakwa ia harus merasakan kerusakan kedua matanya seumur hidup. Sementara para penyerangnya hanya dituntut hukuman satu tahun saja.

Hidup memang seringkali tidak adil. Tetapi ketidakadilan yang sengaja diciptakan adalah sebuah kejahatan hidup.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun