Mohon tunggu...
Wiwin Zein
Wiwin Zein Mohon Tunggu... Freelancer - Wisdom Lover

Tinggal di Cianjur

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Dalam Masa New Normal, Para PNS Siap-siap Kerja Dua Shift

13 Juni 2020   15:03 Diperbarui: 14 Juni 2020   09:11 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Masa Work From Home (WFH) para PNS (Pegawai Negeri Sipil) sudah habis. Setelah selama hampir tiga bulan para PNS menikmati WFH karena adanya wabah Covid-19, sekarang mereka harus bersiap-siap bekerja kembali "seperti biasa".

Saat ini situasi memang belum normal karena wabah Covid-19 masih ada, belum hilang sama sekali. Oleh karena itu para PNS pun bekerja kembali "seperti biasa" yang tidak biasa. Itulah yang disebut sebagai new normal.

Sebelum ada wabah Covid-19 dalam kondisi normal, para PNS memiliki aturan dan sistem kerja yang normal. Mereka memiliki kewajiban waktu kerja sebanyak 37,5 jam per mimggu. Tetapi dalam masa new normal, para PNS akan memiliki aturan dan sistem kerja yang berbeda.

Menteri PAN-RB (Pemberdayaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi), Tjahjo Kumolo tengah menyusun draft tentang sistem kerja bagi para PNS dalam masa new normal ini. Menurut informasi yang berkembang, para PNS tidak lagi memiliki kewajiban jam kerja sebanyak 37,5 jam per mimggu. Selain itu para PNS juga akan bekerja dalam sistem shift.

Seperti dilansir kompas.com (13/06/2020), Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo menyebut pihaknya tengah menggodok beberapa usulan soal jam kerja PNS. Ada shift pertama, mulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB. Kemudian shift kedua dari pukul 10.00 WIB sampai 17.30 WIB. 

Tujuan pengaturan jam kerja itu tentu tidak jauh dari upaya atau komitmen  pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19 di tempat kerja PNS di lingkungan pemerintahan. Dengan adanya pengaturan jam atau waktu kerja diharapkan tidak ada penumpukan PNS di tempat kerja mereka. Selain itu para PNS yang berangkat ke tempat kerja dengan menggunakan moda transportasi umum, tidak akan ada banyak penumpukan terutama di dalam commuter line.

Draft aturan mengenai jam kerja  PNS yang tengah digodok oleh Men PAN-RB Tjahjo Kumolo di atas sepertinya kurang pas jika dikaitkan dengan tujuan menghindari "penumpukan" PNS, baik di tempat kerja atau pun di dalam moda transportasi umum.  Mengapa ?  Karena dalam dua kali shift jam kerja PNS itu terjadi  irisan waktu.   

Kita lihat shift pertama mulai pukul 07.30-15.00 WIB dan shift kedua dari pukul 10.00-17.30 WIB. Berarti ada irisan waktu selama lima jam, yakni dari pukul 10.00-15.00 WIB.

Artinya dalam irisan waktu lima jam itu ada terjadi penumpukan pegawai. Tujuan mengurangi penumpukan pegawai demi mencegah penyebaran Covid-19 pun menjadi tidak efektif.

Pengertian shift itu kan bersifat estafet. Artinya pergantian pegawai dilakukan setelah jam pegawai sebelumnya habis, bukan dalam bagian waktu jam pegawai sebelumnya. Kurang lebih seperti shift karyawan di perusahaan-perusahaan yang sudah berjalan selama ini.

Berarti jika jam kerja PNS shift pertama mulai pukul 07.30 WIB-15.00 WIB, maka shift kedua harus lebih dari atau sama dengan pukul 15.00 WIB. Kalau kurang dari pukul 15.00 WIB masih akan terjadi irisan waktu, yang berarti akan terjadi penumpukan PNS di tempat kerja.

Dikarenakan situasi belum normal, barangkali bisa dipertimbangkan beban waktu atau durasi jam kerja PNS tidak seperti  dalam draft sebanyak 7,5  jam (07.30-15.00 WIB). Mungkin dikurangi 1,5 jam menjadi 6 jam per hari. Sehingga dengan begitu akan memudahkan dalam pengaturan shiftnya.

Shift pertama bisa dimulai pukul 06.00-12.00 WIB. Kemudian shift kedua dimulai pukul 12.00-18.00 WIB.  Adil dan seimbang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun