Kabar mengejutkan datang dari Roy Kiyoshi, seorang artis yang mengaku indigo, dan pembawa acara bernuansa mistis di salah satu stasiun televisi. Roy Kiyoshi diamankan personel kepolisian pada rabu (06/05/2020) terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ia ditangkap di rumahnya sepulang syuting sekitar pukul tiga sore.
Dengan ditangkapnya Roy Kiyoshi, semakin menambah panjang daftar artis dan publik figur yang menjadi korban barang haram, narkoba. Sebelumnya pada pertengahan bulan lalu, polisi telah menangkap artis kawakan Tio Pakusadewo untuk ke sekian kalinya juga karena kasus narkoba. Akhir Pebruari lalu polisi juga telah menangkap artis dan model majalah dewasa Vitalia Sesha karena kasus yang sama.
Sebelum mereka, sudah tak terhitung jumlahnya artis yang ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan barang haram, narkoba itu. Bahkan di antara para artis, ada diantara mereka yang bolak-balik, keluar masuk bui karena kasus penyalahgunaan narkoba. Sebut saja misalnya musisi Fariz RM, penyanyi dangdut Imam S. Arifin, dan aktor Ibra Azhari.
Para artis memang disebut sebagai kelompok profesi yang paling rentan terkena godaan untuk melakukan penyalahgunaan narkoba. Modusnya macam-macam. Ada yang beralasan agar tetap bugar, tahan kantuk, tetap semangat, menghilangkan nervous, dan sebagainya.
Apapun modusnya, polisi tentu tidak akan mentolelir siapa saja yang berani-berani, atau iseng-iseng mencicipi narkoba, apa pun jenisnya. Mau orang biasa, artis, publik figur, atau siapa pun termasuk para pejabat, birokrat, atau politisi. Kalau mereka terbukti melakukan penyalahgunaan, polisi akan langsung bertindak.
Kasus narkoba paling menggemparkan di kalangan pejabat, birokrat, dan politisi adalah kasus ditangkapnya ketua MK (Mahkamah Konstitusi) Akil Mochtar langsung oleh BNN (Badan Narkotika Nasional) pada tahun 2013 lalu. Kasus penyalahgunaan narkoba Akil Mochtar waktu itu ternyata juga dibarengi kasus lain, yakni kasus suap dan korupsi yang luar biasa, yang dilakukan oleh Akil  Mochtar.
Kembali kepada kasus Roy Kiyoshi, menurut banyak sumber Roy Kiyoshi sebenarnya tidak menggunakan sabu-sabu atau ganja seperti dalam banyak kasus penyalahgunaan narkoba. Ia "hanya" menggunakan sejenis obat sedatif (penenang), yakni benzodiazepine. Masalahnya obat itu termasuk psikotropika yang penggunaannya dilarang secara bebas.
Seperti dilansir alodokter.com, benzodiazepine biasanya digunakan untuk membantu dalam menenangkan pikiran dan melemaskan otot-otot. Benzodiazepine digunakan sebagai pengobatan pada kondisi-kondisi antara lain : insomnia, gangguan kecemasan, dan otot tegang.
Roy Kiyoshi menggunakan benzodiazepine mungkin tidak untuk "hepi-hepi" seperti mereka yang menggunakan sabu-sabu misalnya. Mungkin ia menggunakan obat itu untuk mengatasi insomnia atau untuk membantu menenangkan pikiran. Sebagai artis dan publik figur tentu ia memiliki aktifitas yang padat dan banyak sehingga ia memerlukan doping.
Roy Kiyoshi juga menggunakan benzodiazepine mungkin karena tidak tahu dan faham bahwa obat itu termasuk kategori obat-obatan yang dilarang. Ia tidak sengaja atau tidak bermaksud melakukan pelanggaran hukum.
Apapun modus atau alasan Roy Kiyoshi menggunakan benzodiazepine, ia tetap dianggap melanggar hukum. Mungkin ia akan didakwa melanggar Undang-undang Nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika atau Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Semoga kasus Roy Kiyoshi menjadi pelajaran bagi semua, untuk tidak menggunakan obat-obatan secara sembarangan. Senantiasa berkonsultasi dengan dokter keluarga merupakan langkah tepat agar tidak ada dugaan penyalahgunaan obat yang memang seharusnya tidak digunakan secara bebas dan sembarangan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H