Jawa Barat merupakan daerah provinsi yang berbatasan langsung dengan episentrum wabah Corona di Indonesia, yakni DKI Jakarta. Tidak mengherankan jika di Jawa Barat jumlah yang terinfeksi Covid-19 cukup banyak. Berdasarkan update data dari www.covid19.go.id per-tanggal 3 Mei 2020 pukul 16.15 WIB, saat ini di Jawa Barat ada 1.054 orang kasus positif terinfeksi Covid-19.
Jumlah orang yang positif terinfeksi Covid-19 di Jawa Barat memang "hanya" kurang dari seperempat  jumlah orang yang terinfeksi Covid-19 di DKI Jakarta yang berjumlah  4.463 orang, bahkan masih berada di bawah Jawa Timur yang sudah mencapai 1.117 orang. Akan tetapi sebaran orang yang positif terinfeksi Covid-19 di Jawa Barat itu kini sudah merata ada di setiap kabupaten/kota.
Sekarang di Jawa Barat sudah tidak ada lagi zona hijau. Sebelumnya ada empat kabupaten/kota di Jawa Barat yang disebut oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada April lalu masih berada di zona hijau. Yaitu Kabupaten Cianjur, Kota Cirebon, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran.
Kini di empat kabupaten/kota itu sudah ada kasus terinfeksi Covid-19. Kasus terakhir yang terinfeksi positif Covid-19 terjadi di Kabupaten Pangandaran pada 26 April lalu. Pasien Corona 01 di Pngandaran itu diketahui seorang perempuan berusia 50 tahun, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Parigi, Pangandaran.
Dengan tidak adanya zona hijau, praktis semua kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat berada di zona kuning atau merah. Perubahan zona tersebut tentu menjadi warning bagi pemerintah provinsi Jawa Barat untuk lebih berhati-hati dan lebih maksimal dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19.
Merespon kondisi Jawa Barat seperti itu, dalam rangka menekan dan menghambat laju penularan Covid-19 Gubernur Jawa Barat kemudian mengusulkan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) kepada Menteri Kesehatan RI untuk diterapkan di seluruh kabupaten/kota Jawa Barat.Â
Sebelumnya dari 27 kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat, sudah ada 10 kabupaten/kota yang telah disetujui oleh Menteri Kesehatan RI untuk menerapkan PSBB. Yaitu kabupaten dan kota Bekasi, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang.
Usulan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengenai penerapan PSBB di seluruh Jawa Barat disetujui oleh Menteri Kesehatan RI, dr. Terawan Agus Putranto. Surat Keputusan tentang hal itu telah ditandatangani oleh Menteri Terawan, dengan nomor HK.01.07/Menkes/289/2020. PSBB berlangsung selama 14 hari.
Pada hari jum'at malam, tanggal 01 Mei 2020 Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kemudian mengumumkan penerapan PSBB di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat tersebut. PSBB akan dilakukan mulai hari Rabu, tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan hari selasa, 19 Mei 2020.
Rencana Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menerapkan PSBB tersebut tentu harus didukung penuh oleh semua kepala daerah kabupaten/kota. Siap tidak siap, semua pemerintah daerah kabupaten/kota dan termasuk pemerintah provinsi sendiri harus mempersiapkan segala sesuatunya sebagai konsekuensi dari penerapan PSBB.
Adanya penerapan PSBB mengandung konsekuensi bagi warga masyarkat. Antara lain mereka tidak bisa lagi melakukan aktifitas normal seperti  biasa. Termasuk mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka sehari-hari.