Alasan yang disampaikan Firli cs memang diplomatis. Menurut mereka posisi juru bicara  itu sesungguhnya kosong. Sebab sejatinya jabatan Febri Diansyah adalah Kepala Biro Humas KPK, bukan juru bicara  KPK. Jabatan Kepala Biro Humas KPK dan jabatan juru bicara  KPK adalah dua hal yang terpisah. Febri pun diberi pilihan untuk tetap sebagai Kepala Biro Humas KPK atau sebagai juru bicara  KPK.
Febri juga tentu bisa membaca dan merasa, bahwa komisioner KPK baru tidak menginginkan dirinya menjadi juru bicara  KPK. Sehingga kemudian pada tanggal 26 Desember 2019, Febri secara resmi menyatakan mundur sebagai juru bicara  KPK. Ia "lebih memilih" sebagai Kepala Biro Humas KPK.
Menurut saya Febri Diansyah tidak disukai oleh komisioner KPK baru bukan masalah kemampuan, tapi lebih disebabkan karena image Febri sebagai bagian dari komisioner KPK sebelumnya yang berbeda pandangan dengan mereka terkait UU KPK baru. Komisioner KPK baru ingin menghilangkan image itu. Dan hal yang pasti Febri bukan bagian dari rencana mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H