Mohon tunggu...
Wiwik Prihatin
Wiwik Prihatin Mohon Tunggu... Lainnya - saya suka menulis

saya suka menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

Pembayaran Jasa Lingkungan Sungai Batanghari, Provinsi Jambi & Kaitannya dengan Circular Economy

16 Juni 2021   23:25 Diperbarui: 16 Juni 2021   23:40 556
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber:
Sumber:
Getty Images

Nilai manfaat pilihan untuk kesediaan membayar (WTP) dihitung berdasarkan asumsi rata-rata pengeluaran masyarakat dalam sebulan di Kabupaten Batang Hari. Untuk pajak atau pungutan masyarakat membayar sebesar 3,64%. Besarnya persentase ini nantinya akan dijadikan asumsi dalam pemotongan pengeluaran atau penarikan iuran masyarakat perbulan dalam kesediaannya membayar jasa lingkungan hidup sungai Batang Hari. Nilai yang bersedia di bayarkan sangat bervariasi berdasarkan golongan pengeluaran masyarakat sebulan, terdapat enam golongan pengeluaran antara lain yaitu Rp 200.000, Rp 300.000, Rp 500.000, Rp 750.000, Rp 1000.000, Rp 1.500.000. Menurut Fauzi Sutopo et al., (2011) masyarakat bersedia membayar jasa lingungan dapat dikarenakan oleh beberapa factor yang salah satunya yaitu jumlah tanggungan keluarga dan pendapatan. Oleh karena itu peneliti menggunakan factor tersebut sebagai perhitungan jasa lingkungan.

Didapatkan nilai rata-rata WTP sebesar Rp 25.783/tahun dikalikan dengan jumlah kepala keluarga Kabupaten Batang Hari yaitu 75.425 jiwa, maka didapatkan hasil sebesar  Rp 1.944.707.917/tahun. hasil besaran nilai WTP menunjukkan hal yang serupa dengan penelitian yang dilakukan oleh Husni (2018) bahwa nilai nilai kegunaan (UV) yang diambil dari manfaat langsung dan tidak langsung lebih besar dibandingkan dengan nilai bukan kegunaan atas kesediaan membayar dikarenakan banyaknya spesies ekosistem dan pemanfaatan penggunaan air dari sungai tersebut. Perlindungan yang dapat dilakukan oleh masyarakat dari hasil WTP berupa peningkatan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan kawasan. Pembayaran jasa lingkungan ini dinilai cocok untuk diterapkan di Kabupaten Batang Hari sebagai perlindungan ekosistem sungai. Menurut Idrus et al., (2016) hal ini dikarenakan tingginya pemanfaatan  jasa lingkungan yang apabila tidak dikelola dengan benar dapat berpotensi mengancam kelestarian. 

Tabel 3. Kesediaan Pembayaran Masyarakat (WTP) Terhadap Jasa Lingkungan Sungai Batang-Hari

Sumber: Hasil Analisis & BPS Kabupaten Batang Hari, 2021
Sumber: Hasil Analisis & BPS Kabupaten Batang Hari, 2021

Penelitian ini juga menegaskan kembali bahwa pembayaran jasa lingkungan yang dikembangkan oleh Heyde et al., (2017) dapat menjadi instrument yang baru untuk mengatasi masalah lingkungan berkepanjangan di daerah aliran sungai dan pesisir Indonesia seperti sungai Batang Hari dengan menanamkan rasa percaya dan komunikasi yang terbuka antara pihak penyedia jasa dan penerima manfaat. Konflik terkait klaim kepemilikan, akses dan control akan lahan lindung Sungai Batang Hari dihindari sedini mungkin jika pembayaran jasa lingkungan akan diterapkan agar tidak sama dengan kasus yang terjadi di sungai Segara Anakan agar tidak mempersulit atau menghambat upaya-upaya untuk mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan (Heyde et al., 2017). Hasil penelitian ini dengan penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Idrus et al., (2016) juga menunjukkan bahwa hal yang perlu di kaji selanjutnya adalah mengenai apakah besaran kesediaan membayar (WTP) beneficiaries sesuai dengan tarif yang dibebankan atau tidak. Diharapkan masyarakat dan pemangku kepentingan terkait dapat berkerjasama dalam rangka mengoptimalkan perlindungan pada kawasan bantaran sungai di Kabupaten Batang Hari agar dapat berkelanjutan.

Kita ketahui bahwa Circular Economy merupakan konsep baru ke arah penggunaan energi terbarukan dimana limbah dihilangkan melalui desain material, bertujuan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan sesuai SDG’s poin ke-12 yaitu menjamin keberlangsungan konsumsi dan pola produksi yang bertanggungjawab. Di Indonesia sendiri penerapan konsep tersebut ditandai pada penyelenggaraan Indonesia Circular Economy Forum yang ketiga tahun 2019 bertempat di Jakarta. Disini penerapan prinsip Circular Economy dapat diterapkan dalam sungai Batanghari dengan memanfaatkan sebagian hasil dari pembayaran jasa ekosistem digunakan untuk pengelolaan limbah sampah sungai Batanghari agar didaur ulang menjadi produk yang bernilai tinggi oleh masyarakat sekitar. Penerapan konsep Go-green dan Zero Waste pada warung-warung sekitar sungai juga akan membuat Circular Economy berjalan dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun