Mohon tunggu...
wiwik kurniaty
wiwik kurniaty Mohon Tunggu... Administrasi - mahasiswa

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Jangan Provokasi Publik di Tempat Ibadah

20 Februari 2019   08:52 Diperbarui: 20 Februari 2019   09:16 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berinteraksi dengan siapapun bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Tak terkecuali tempat ibadah. Usai salat berjamaah atau pengajian atau aktivitas ibadah lain, tidak sedikit dari masyarakat yang berinteraksi di tempat ibadah. Berbagai isu seringkali mereka bahas, tak terkecuali isu politik. 

Ketika ramai larangan kampanye politik dalam tempat ibadah, apakah membicarakan hal politik diperbolehkan? Komisi Pemelihan Umum (KPU) menegaskan, membicarakan politik di tempat ibadah boleh. 

Yang tidak boleh adalah kampanye politik di tempat ibadah. Apa yang dimaksud kampanye disini? Mengarahkan publik untuk memilih salah satu pasangan calon.

Himbauan untuk tidak kampanye di tempat ibadah terus menguat, seiring seringnya tempat ibadah digunakan sarana bagi oknum caleg ataupun timses salah satu paslon yang bertarung dalam pilpres, digunakan untuk menggalang dukungan. Bahkan, ribuan spanduk larangan kampanye di tempat ibadah terus disebar diberbagai tempat sejak Januari 2019 lalu. 

Belajar dari pilkada DKI Jakarta, yang sempat marak menggunakan tempat ibadah untuk menggalang dukungan, bahkan mengancam tidak akan melakukan salat jenazah, jika semasa hidupnya terbukti memilih paslon tertentu. 

Beberapa waktu lalu, tabloid barokah yang isinya mengkritik dan menyudutkan salah satu paslon tertentu, juga banyak beredar di masjid dan tempat ibadah. Kenapa?

Terkadang, paslonnya diam-diam saja, timsesnya yang mencoba memprovokasi. Misalnya, salah satu paslon akan melakukan ibadah salat di masjid. Sebelumnya beredar pemberitahuan di pesan berantai, bahwa akan ada salah bersama paslon tertentu. Nah, kondisi inilah yang berpotensi menggunakan masjid untuk ajang kampanye. 

Masjid atau tempat ibadah lainnya, semestinya benar-benar steril dari kepentingan politik. Steril dari kepentingan apapun selain kepentingan ibadah. Karena tempat ibadah merupakan rumah untuk mendekatkan diri dengan Allah SWT.

Setiap ibadah yang dilakukan di masjid, gereja, vihara, kuil atau yang lain, tentu tujuannya positif. Begitu bagi para penceramah siapapun itu, juga jangan menjadikan hal ini sebagai momentum, untuk menjelekkan paslon tertentu. 

Ajaklah umat untuk berpikir logis dan kritis. Berikanlah pandangan yang positif tapi netral, agar umat bisa menentukan pilihannya sendiri, tanpa harus ada paksaan, tanpa harus ada embel-embel ini itu.

Tempat ibadah merupakan tempat untuk menyatukan. Sholat berjamaah, pengajian ataupun aktifitas ibadah lain di tempat ibadah, mampu menyatukan banyak orang dari berbagai kalangan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun