Mohon tunggu...
Wiwik Farwati
Wiwik Farwati Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ketika Kode Etik Menjadi Polemik

25 Oktober 2017   22:26 Diperbarui: 25 Oktober 2017   22:47 319
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tentunya dalam setiap pekerjaan ada kode etik nya tersendiri , karena kode etik menjadi salah satu acuan dalam melakukan pekerjaan , di dalam kode etik itu sendiri sudah diatur bagaimana kita akan melakukan pekerjaan , dan apa saja yang tidak boleh untuk di lakukan . sama halnya dengan kode etik seorang konseler. Namun di saat kode etik itu tidak di terapkan dengan semestinya tentunya ini akan menjadi sebuah polemic tersendiri. Yang dimana ini akan menjadi sebuah pertanyaan besar bagi para klien , apa guna kode etik jika konseler saja tidak menerapkan nya ? lalau bagaimana ? siapa yang salah ? apa yang harus di rubah ? tentu pertanyaan-pertanyaan seperti itu akan bermunculuan.

Lalu bagaimana jika sudah terlanjur di langgar?, apa hukuman yang harus di lakukan ? . Nah, ketika kode etik itu sendiri di langgar tentunya akan ada punishment tersendiri karena pada dasarrnya saat peraturan di buat akan di ikuti dengan adanya punishment . jika menurut klien konseler tersebut melanggar kode etik bisa di laporkan langsung kepada lembaga , tentunya nanti dari lembaga akan menindak sebagai mana yang terlampir dalam peraturan. Namun sebelum itu klien/ masyarakat harus mengerti prosedur dalam pelaporan jika asal-asalan juga tidak bisa di pertanggung jawabkan jika hal itu berkaitan dengan pelanggaran berat.

Namun jika suatu pelanggaran kode etik terjadi dan itu merupakan kesalahan berat , apa yang harus di lakukan agar kejadian tersebut tidak terulang lagi apakah kurangnya pengawasan juga menjadi factor dalam pendukung terjadinya pelanggaran kode etik.Hal semacam ini perlu di awasai lebih dalam lagi agar kode etik yang telah ditetapkan dilaksanakan dengan baik. 

Yah,, namun terkadang manusia tidak luput dari salah, tetapi dalam sebuah profesi khususnya seorang konseler tentunya akan meminimalisir kejadian tersebut. Pelanggaran terhadap kode etik tidak semata-mata terhadap klien saja, namun terhadap lembaga juga bisa terjadi contohnya tidak menaati kebijakan dan aturan yang telah di tetapkan oleh lembaga.pelanggaran kode etik bisa dilakukan oleh siapa saja , namuan untuk menghindari pelanggaran itu semua tentunya dari masing individu juga harus menerapkan sikap patuh taah terhadap apa yang telah dibuat dan dijalankan selama ini. Proses dalam pengambilan keputsan sanksi yang akan diberikan tidak semata-mata langsung diberikan harus melalui beberapa tahapan yaitu :

  • Mendapatkan pengaduan dan informasi dari konseli dan atau masyarakat
  • Pengaduan disampaikan kepada dewan kode etik di tingkat daerah
  • Apabila pelanggaran yang dilakukan masih relatif ringan maka penyelesaiannya dilakukan oleh dewan kode etik di tingkat daerah.
  • Pemanggilan konselor yang bersangkutan untuk verifikasi data yang disampaikan oleh konseli dan atau masyarakat.
  • Apabila berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh dewan kode etik daerah terbukti kebenarannya maka diterapkan sangsi sesuai dengan masalahnya.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun