Mohon tunggu...
wiwik apriliya
wiwik apriliya Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

ga ada

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hak dan Kewajiban Warga Negara

24 Juni 2023   10:02 Diperbarui: 24 Juni 2023   10:12 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

kita sebagai warga negara Indonesia memiliki hak dan kewajiban untuk menciptakan negara Indonesia yang maju, berkembang, sejahtera dan menjadi negara yang bisa mengikuti zaman. untuk itu kita perlu mewujudkannya dengan Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara, dan Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara.

Membangun Argumen tentang Dinamika dan Tantangan Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Aturan dasar ihwal kewajiban dan hak negara dan warga negara mengalami dinamika yang luar biasa. Berikut perubahan aturan dasar dalam UUD NRI 1945 sebelum dan sesudah Amandemen:

1. Aturan Dasar Ihwal Pendidikan dan Kebudayaan, Serta Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Ketentuan mengenai hak warga negara di bidang pendidikan diatur dalam Pasal 31 Ayat (1) UUD NRI 1945.(1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Pendidikan adalah proses menanamkan nilai-nilai, sedangkan pengajaran adalah proses mengalihkan pengetahuan. Nilai-nilai yang ditanamkan kepada peserta didik lebih dari sekedar pengetahuan. Yaitu meliputi keterampilan, nilai dan sikap. Yang dilakukan di 3 tingkatan yaitu SD, SMP, SMA. Dan juga Pasal 31 Ayat (5) UUD NRI Tahun 1945 tentang : "Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia

2. Aturan Dasar Ihwal Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Ketentuan Mengenai Perekonomian Nasional ini diatur dalam Bab XIV dengan judul Kesejahteraan Sosial dan terdiri atas 2 pasal, yaitu Pasal 33 dengan 3 ayat dan Pasal 34 tanpa ayat. Setelah perubahan UUD NRI 1945, judul bab menjadi Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial, terdiri atas dua pasal, yaitu Pasal 33 dengan 5 ayat dan Pasal 34 dengan 4 ayat. Ketentuan tersebut menegaskan tentang prinsip-prinsip perekonomian nasional,dan asas kekeluargaan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan meningkatkan jaminan konstitusional yang mengatur kewajiban negara di bidang kesejahteraan sosial

Penjabaran fungsi-fungsi negara untuk memajukan kesejahteraan umum dari Pasal 34 UUD NRI 1945 ;

  • mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat;
  • memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu;
  • menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak;
  • menyediakan fasilitas pelayanan umum yang layak.

3. Aturan Dasar Ihwal Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara

Ketentuan yang mengatur tentang pertahanan negara menggunakan konsep pembelaan terhadap UUD NRI Tahun 1945, ketentuan mengenai hak dan kewajiban dalam usaha pertahanan dan keamanan negara diatur pada [Pasal 30 Ayat (1) UUD NRI 1945] merupakan penerapan dari ketentuan Pasal 27 Ayat (3) UUD NRI 1945.yakni dengan memberikan hak dan kewajiban kepada warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata) yang dimana kedudukan tertinggi atau kekuasaan utama pertahanan berada di tangan TNI dan POLRI dan rakyat sebagai pendukung.

4. Aturan Dasar Ihwal Hak dan Kewajiban Asasi Manusia

Penghormatan terhadap hak asasi manusia pasca Amandemen UUD NRI 1945 mengalami dinamika yang luar biasa. Jika sebelumnya perihal hak hak dasar warganegara yang diatur dalam UUD NRI 1945 hanya berkutat pada pasal 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34, setelah Amandemen keempat UUD NRI 1945 aturan dasar mengenai hal tersebut diatur tersendiri di bawah judul Hak Asasi Manusia (HAM). Di samping mengatur perihal hak asasi manusia, diatur juga ihwal kewajiban asasi manusia.

Mendeskripsikan Esensi dan Urgensi Harmoni Kewajiban dan Hak Negara dan Warga Negara

Untuk memahaminya kita menggunakan pendekatan kebutuhan warga negara yang meliputi kebutuhan akan agama, pendidikan dan kebudayaan, perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat, serta pertahanan dan keamanan.

1. Agama

Ketentuan mengenai agama diatur dalam UUD NRI 1945 Pasal 29 dan termuat pada pancasila sila pertama yang memiliki makna penting. paham Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi pandangan dasar dan bersifat primer yang secara substansial menjiwai keseluruhan wawasan kenegaraan bangsa Indonesia.  yang mana rakyat indonesia bebas memilih dan memeluk agama masing masing sesuai dengan kepercayaan dan keyakinan masing masing.

2. Pendidikan dan kebudayaan

Pendidikan adalah salah satu bentuk upaya pembudayaan. Melalui proses, pendidikan kebudayaan bukan saja ditransformasikan dari generasi tua ke generasi muda, melainkan dikembangkan sehingga mencapai derajat tertinggi berupa peradaban. (Pasal 31 Ayat (3) UUD NRI 1945) untuk mencapai tujuan pendidikan nasional, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, harus dilakukan dengan meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia. Didalamnya juga terdapat konsep fungsi negara, dalam hal ini pemerintah, yakni mengusahakan dan sekaligus menyelenggarakan sistem pendidikan nasional.

3. Perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat

asas perekonomian nasional adalah kekeluargaan. Kekeluargaan merupakan asas yang dianut oleh masyarakat Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan seperti kegiatan perekonomian nasional. Asas kekeluargaan diartikan sebagai kerja sama yang dilakukan lebih dari seorang dalam menyelesaikan pekerjaan, Penerapan asas kekeluargaan dalam perekonomian nasional adalah dalam sistem ekonomi kerakyatan. Sistem ekonomi kerakyatan adalah sistem yang berasas kekeluargaan, berkedaulatan rakyat, bermoral Pancasila, dan menunjukkan pemihakan sungguh-sungguh pada ekonomi rakyat. yang bertumpu pada kekuatan mayoritas rakyat.

4. Pertahanan dan keamanan

Aturan dasar ihwal pertahanan dan keamanan negara diatur dalam pasal 30 ayat (2) UUD NRI tahun 1945 bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) oleh tentara nasional indonesia (TNI) dan kepolisian negara republik indonesia (polri), sebagai komponen utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun