Mohon tunggu...
Wiwik Antaroza
Wiwik Antaroza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa FIK UI

Mahasiswa Ilmu Keperawatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Profesionalisme Perawat di Masa Pandemi Covid-19

18 Desember 2021   10:40 Diperbarui: 18 Desember 2021   10:54 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Covid-19 merupakan sebuah penyakit menular yang disebabkan virus SARS-CoV-2. Awalnya, virus tersebut ditemukan di Wuhan, China dan terus menyebar di berbagai penjuru dunia, termasuk Indonesia yang masih terjadi sampai sekarang ini. Hal tersebut tentunya menyebabkan kekhawatiran bagi semua umat manusia termasuk para tenaga kesehatan yang harus berinteraksi secara langsung dengan pasien yang tertular virus Covid-19.

Kekhawatiran tersebut terjadi karena semakin banyaknya jumlah manusia yang terinfeksi virus tersebut. Banyaknya jenis vaksin yang dapat membuat imunitas kuat sehingga dapat mencegah terinfeksinya virus Covid-19, namun tidak menutup kemungkinan para tenaga tenaga kesehatan untuk dapat tertular virus tersebut. Walaupun demikian, para tenaga kesehatan tetap menjalankan tugasnya dengan selalu menerapkan profesionalisme dalam menghadapi situasi ini, salah satunya profesi perawat.

Profesi adalah sebuah pekerjaan yang membutuhkan pendidikan yang luas, pengetahuan, keterampilan, dan persiapan yang khusus (Berman, Snyder, & Frandsen, 2016). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 mengenai Keperawatan, perawat adalah seseorang yang berhasil menempuh pendidikan tinggi keperawatannya (dalam negeri atau luar negeri) yang mana sudah diatur pemerintah di dalam perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugasnya seorang perawat harus bersikap profesionalisme. Profesionalisme sendiri merupakan suatu sifat atau watak, sikap bersemangat, atau prinsip yang profesional berupa atribut atau cara hidup yang mengisyaratkan sebuah komitmen atau janji dan tanggung jawab (Berman, Snyder, & Frandsen, 2016).

Perawat mempunyai beberapa peran yang harus dilakukan saat memberikan pelayanan kesehatan atau asuhan keperawatan kepada pasien. Peran perawat tersebut adalah sebagai caregiver, communictor, educator, counsellor, advocate, dan manager. Peran perawat sebagai caregiver adalah memberikan pelayanan keperawatan kepada individu atau kelompok sesuai dengan diagnosis yang terjadi dengan memberikan dukungan fisik atau pernyembuhan secara fisik maupun psikologis. Sebagai communicator, perawat berkomunikasi secara langsung terkait asuhan keperawatan kepada pasien mengkomunikasikannya kepada tenaga kesehatan lain.

Peran perawat sebagai educator adalah memberikan edukasi kepada pasien terkait masalah kesehatan dan perawatan yang dibutuhkan untuk mempertahankan dan meningkatkan kesehatan, serta mencegah dari berbagai penyakit. Sebagai counsellor, perawat melakukan konseling kepada pasien untuk membantu pasien mengenali dan mengatasi masalah psikologis atau sosial pasien yang penuh tekanan. Peran perawat sebagai advocate adalah mengadvokasikan keinginan dan permintaan pasien dan melindungi hak-hak pasien. Sebagai manager, perawat mengelola atau mengatur pelayanan keperawatan kepada pasien dengan menciptakan lingkungan yang kolaboratif (Potter, Perry, Stockert, & Hall, 2017).

Sebagai perawat yang profesional tentunya harus selalu memegang teguh nilai-nilai profesionalisme dalam menjalankan peran dan tugasnya. Nilai-nilai profesionalisme tersebut, antara lain altruism (altruisme), autonomy (otonomi), human dignity (martabat manusia), integrity (integritas), social justice (keadilan sosial), aesthetics (keindahan), dan truth (kebenaran). Altruism merupakan sebuah tindakan yang memperhatikan dan mengutamakan kepentingan individu atau kelompok. Perawat membantu individu atau kelompok yang membutuhkan dengan ikhlas tanpa meminta balasan. Autonomy berarti menghormati hak orang untuk mengambil keputusannya tanpa mendapat pengaruh dari orang lain.

Human dignity merupakan menghormati setiap nilai-nilai dan kekhasan yang terdapat pada suatu individu atau kelompok. Integrity berarti bersikap dengan berdasarkan kode etik dan standar yang sesuai. Social justice yang berarti bahwa seorang perawat harus selalu bertindak dan berlaku adil kepada pasiennya. Aesthetics yang bermakna bahwa seorang perawat memberikan pelayanan kesehatan pada pasien dengan memperhatikan estetika. Truth adalah bertindak jujur dan benar dengan berpegang pada fakta dan realita (AACN, 2008).

Perawat diharuskan agar selalu bekerja dengan menerapkan sikap profesionalisme, terlebih lagi di masa pandemi Covid-19 seperti ini. Dalam menjalankan perannya, perawat memberikan asuhan keperawatan dan edukasi kepada pasien, keluarga, dan masyarakat mengenai pandemi ini. Selain itu, perawat harus tetap berpegang teguh pada nilai-nilai profesionalisme keperawatan dalam melaksanakan tugas sebagai profesi. Hal tersebut membuat perawat tetap harus bersikap profesional.

Kasus berikut merupakan contoh nyata seorang perawat yang tetap profesional dalam menjalankan peran dan tugasnya untuk memberikan asuhan keperawatan pada pasien yang positif Covid-19. Perawat tersebut bekerja di sebuah rumah sakit daerah Pulo Mas. Di mana ia tengah menjalani kemoterapi karena menderita kanker payudara stadium satu. Meskipun sedang menderita kanker, perawat tersebut tetap menjalankan profesinya dengan memberikan pelayanan kepada pasien di rumah sakit tersebut. Tanpa mengeluh dan penuh rasa ikhlas, ia dan teman-temannya melaksanakan tugas dengan baik agar semua pasien mendapatkan layanan kesehatan (Fa'izah, 2020).

Berdasarkan kasus tersebut, dapat disimpulkan bahwa perawat sudah melaksanakan peran caregiver atau memberikan pelayanan. Di mana perawat tersebut memberikan perawatan kepada pasien tanpa mengeluh dan ikhlas. Ia juga memegang teguh dengan penuh terhadap nilai-nilai profesionalisme, yaitu altruism karena perawat lebih mendahulukan pasiennya yang memerlukan bantuan. Selain itu, perawat memegang teguh nilai human dignity, yaitu memberikan perlakuan yang baik kepada pasiennya dengan memastikan pasien yang datang ke rumah sakit itu mendapat pelayanan terbaik. Selanjutnya, nilai integrity yang mana perawat melaksanakan tanggung jawabnya kepada pasien dengan memberikan pelayanan kesehatan. Kemudian, nilai social justice yang ditunjukkan ketika perawat memberikan pelayanan kepada para pasien tanpa dengan membeda-bedakannya.

Namun, masih terdapat kasus di beberapa daerah yang mana para warganya tidak menerima perawat yang terinfeksi virus Covid-19. Mulai dari pengusiran perawat dari kediamannya, diasingkan, dikucilkan, sampai dengan perlakuan yang paling miris adalah ketika masyarakat tidak menerima perawat yang gugur karena terpapar virus corona saat menjalankan tugasnya. Kasus tersebut dialami oleh tiga perawat yang bekerja di RSUD Bung Karno Solo yang mengalami pengusiran oleh pemilik kosnya. Hal tersebut dilakukan karena yang memiliki kos tersebut takut apabila suaminya ikut terpapar Covid-19 karena kondisinya yang sedang tidak sehat. Akhirnya, para perawat tersebut harus menetap untuk beberapa waktu di rumah sakit ruang lantai lima yang sebelumnya tinggal di tempat kosnya (Wismabrata, 2020).

Kasus yang hampir sama juga terjadi pada perawat yang bekerja di RSUP Dr. Kariadi Semarang, yaitu jenazahnya mengalami penolakan pemakaman karena positif Covid-19. Akhirnya, jenazah dimakamkan di TPU Bergota, Semarang (Azanella, 2020). Penolakan-penolakan yang dialami oleh para perawat tersebut terjadi karena masih adanya stigma negatif yang terdapat di masyarakat terhadap penderita Covid-19. Padahal, para perawat yang melakukan penanganan pada pasien positif Covid-19 sudah sesuai dengan mengikuti standar protokol kesehatan yang berlaku dan menggunakan alat pelindung diri dengan benar.

Adanya kejadian penolakan-penolakan terhadap perawat pasti semakin menambah keprihatinan di tengah perjuangan dalam menangani pandemi Covid-19 ini. Perjuangan perawat untuk senantiasa melaksanakan perannya semaksimal mungkin dan berusaha keras untuk selalu profesional walaupun di masa pandemi ini seakan-akan tidak menerima perlakuan yang baik pula. Maka dari itu, sudah semestinya kita semua agar menghargai perjuangan dan memberikan apresiasi kepada para perawat, bukannya mempercayai begitu saja stigma negatif yang berkembang di masyarakat mengenai tenaga kesehatan termasuk perawat. Selain itu, kesejahteraan perawat sangat penting yang mana seharusnya dijamin oleh pemerintah sehingga penolakan-penolakan dari masyarakat tidak terjadi lagi.

 

Daftar Pustaka

American Association of Colleges of Nursing (2008). The Essentials of Baccalaureate Education for Professional Nursing Practice. Washington DC. Retrieved from http://www.aacn.nche.edu/education-resources/BaccEssentials08.pdf.

Azanella, L. A. (2020). Penolakan Jenazah Pasien Covid-19, Mengapa Bisa Terjadi?. Retrieved from: https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/13/110821765/penolakan-jenazah-pasien-covid-19-mengapa-bisa-terjadi.

Berman, A., Snyder, S., & Frandsen, G. (2016). Kozier & Erbs Fundamentals of Nursing: Concepts, Practice, and Process 10th Edition. New Jersey: Pearson Education, Inc.

Fa'izah, A. Z. (2020). Kisah Haru Pengorbanan Perawat Mengidap Kanker, Tetap Bertugas Layani Pasien Corona. Retrieved from https://www.merdeka.com/trending/kisah-haru-pengorbanan-perawat-mengidap-kanker-tetap-bertugas-layani-pasien-corona.html#.

Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. M. (2017). Fundamentals of Nursing 9th Edition. Missouri: Elsevier, Inc.

Undang-Undang. (2014). Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan. Jakarta: Sekretariat Negara.

Wismabrata, M. H. (2020). Fakta Baru 3 Perawat Diusir, Wali Kota Solo Lapor ke Polisi dan Klarifikasi Pemilik Kos. Retrieved from https://regional.kompas.com/read/2020/04/28/21030051/fakta-baru-3-perawat-diusir-wali-kota-solo-lapor-ke-polisi-dan-klarifikasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun