Mohon tunggu...
Wiwik Susanti
Wiwik Susanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa IAIN Salatiga

Mahasiswa IAIN Salatiga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Haram karena Gharar

11 November 2020   17:23 Diperbarui: 11 November 2020   19:04 377
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Gharar secara bahasa diartikan sebagai akibat, bencana bahaya, risiko, dan ketidakpastian. Dalam ilmu ekonomi, Gharar lebih dikenal sebagai ketidakpatian, ini disebut juga dengan juhala. Gharar dalam hukum islam adalah melakukan sesuatu secara semuanya tanpa memiliki pengetahuan yang cukup terhadap sesuatu yang dilakukanya itu, atau mengambil risiko sendiri dari suatu perbutan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan tepat apa akibat, atau memasuki kancah risiko tanpa memikirkan konsekuensinya.

Menurut Afzalur Rahma, kata gharar (juhala) adalah suatu unsur yang tidak jelas pada kualitas, kuantitas atau harga pada suatu barang yang diperdagangkan, dengan kata lain gharar adalah sesuatu yang tidak diketahui ketika transaksi (aqad) dilaksanakan, sehingga mengakibatkan timbulnya suatu ketidakpastian. Berbagai kontrak bisnis yang mengandung unsur tidak pasti atau kira-kira adalah haram hukunya, baik yang menyangkut barang (jumlah yang harus dibayarkan), atau kualitas serta kuantitas barang yang akan dijual maupun waktu pembayaran serta perlengkapan atau persyaratan kontrak. Harga harus ditentukan dengan jumlah yang jelas, jumlah dan waktu pembayaran harus ditentukan secara jelas karena keraguan atau ketidak pastian dalam berbagai hal akan mengakibatkan batalnya kontrak yang dilaksanakan.

Dari pengertian gharar tersebut, contohnya antara lain: menjual burung di udara, menjual ikan didalam laut, dan menjual dengan syarat hamil. Pembeli membayar harga barang-barang tersebut, sementara pada waktu berakad ia tidak mengetahui apakah ia memperoleh barang-barang yang di beli itu atu tidak. Suatu kontrak jua beli dinyatakan sempurna dan valid jika barang dan harga jual dilakukan pada saat terjadinya kontrak penjualan, tanpa kecuali kuantitas atau jumlah, pembayaran dilakukan secara tunai atau pembayaranya di kemudian hari   dengan perjanjian yang jelas, penyerahan barang dilakukan ketika atau waktu lain sebagaimana yang di perjanjikan dalam kontrak (aqad).

Pengharaman gharar diketahui setelah meneliti seksama sebab pelarangan beberapa transaksi yang terdapat dalam Hadis Rasulullah SAW diman Rasulullah SAW melarang transaksi jua beli muhaqalah, mukhadarah, mulasamah, munabasah, dan muzabanah. Semua transaksi jual beli ini dilarang sebab terdapat unsur gaharar.

Refrensi:

Manan, Abdul. 2012. Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

Rodiyah, Efa Nur. 2015. Riba dan Gharar Suatu Tinjauan Hukum Dan Etika Dalam Transaksi Bisnis Modern. Al-'Aqidah. 12(3), 10-11.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun