Mohon tunggu...
Wiwid T. Pras
Wiwid T. Pras Mohon Tunggu... Pengacara - pekerja sosial/advokat/wiraswasta

pengacara yang aktif di beberapa lembaga sosiohumaniora di Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Jangan Samakan Pemilu dalam Demokrasi dengan Pertandingan/Perlombaan

17 Januari 2025   09:07 Diperbarui: 17 Januari 2025   09:07 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi persidangan, sumber foto pribadi

W. TUHU PRASETYANTO S.H., M.H.

Pegiat beberapa Lembaga sosiohumaniora di Malang

Advokat pada Asmojodipati Lawyer's

Politik bukanlah perebutan kekuasaan bagi partainya masing-masing, bukan persaingan untuk menonjolkan ideologinya sendiri-sendiri tetapi politik untuk menyelamatkan dan menyelesaikan revolusi Indonesia.

-Ir. Soekarno

Demokrasi dan Politik memiliki hubungan yang erat saling terkait tak terpisahkan, karena demokrasi adalah salah satu dari sekian ragam sistem politik, yang menekankan pada cara untuk mengelola dan menyalurkan aspirasi serta kepentingan masyarakat dengan partisipasi aktif dari rakyat dalam pengambilan keputusan politik sebagai proses dalam demokrasi, termasuk melalui pemilu, perumusan kebijakan, dan pengelolaan kekuasaan.

Selaras antara nilai sejati dari demokrasi dan politik dengan penggalan kalimat pembuka dari Ir.Soekarno diatas, semestinya dapat dipahami bahwa politik terlebih dalam bingkai demokrasi harusnya bukan hanya soal upaya meraih kekuasaan, tapi lebih dari itu politik juga harus berfungsi menjaga keseimbangan kekuasaan melalui kaidah-kaidah demokrasi seperti keseimbangan hak dengan kewajiban, transparansi, akuntabilitas, kedaulatan rakyat, kedaulatan hukum, jaminan partisipasi masyarakat, keseimbangan kekuasaan, dan jangan sampai ada pihak yang tertindas, sebagaimana cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia.

Meskipun secara prinsip demokrasi memberikan ruang untuk politik yang inklusif, tapi pada kenyataannya dalam praktik, politik juga dapat disalahgunakan, seperti melalui manipulasi kekuasaan, korupsi, penyalahgunaan kepercayaan publik, atau kecurangan pemilu dll yang pada dasarnya sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Singkatnya, politik adalah alat atau proses yang digunakan untuk mewujudkan nilai-nilai demokrasi, sementara demokrasi memberikan kerangka etis bagi praktik politik agar tetap berpihak pada rakyat, dan perihal ini demokrasi mendudukkan hukum sebagai panglima/pengawalnya.

Jadi meski banyak definisi yang bisa menggambarkan bagaimana arti dari demokrasi, akantetapi secara mendasar pada pokoknya demokrasi dapat di pahami sebagai suatu sistem pemerintahan yang mana rakyat memegang kekuasaan tertinggi, baik secara langsung maupun melalui perwakilan, dengan prinsip kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia untuk menuju kesejahteraan rakyat sebagai cita-cita bersama.

Tahapan pertama upaya mewujudkan kesejahteraan rakyat didalam sistem demokrasi dengan politik sebagai pirantinya, tentu adalah dengan Pemilihan Umum (Pemilu), sebab melalui pemilu inilah akan dibentuk formasi pemerintahan yang nantinya akan mengemban amanah sebagaimana juga dikehendaki oleh sistem demokrasi yang berprinsip kebebasan, kesetaraan, keadilan, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sehingga mengingat arti penting dari pemilu tersebut, maka terlaksananya pemilu dengan fair jujur dan adil adalah menjadi syarat mutlak, dan bilamana sampai terdapat indikasi pelanggaran dan atau kecurangan terkait pemilu, maka hukum sebagai  pengawal demokrasi wajib untuk bertindak membela/melindungi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun