Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
a. Â Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.
PP 48 Th 2008 Â Tentang Pendanaan PendidikanÂ
PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan. Dengan perubahan berfokus pada aspek pengelolaan dana pendidikan, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan, Khususnya Pasal 197 dan Psl 181 a-c-d perubahan PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan
Permendikbud No.75 Tahun 2016Â
Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, penjelasan pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa "perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan". Frasa memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak akan cukup relevan dengan perkara melakukan pemungutan kapada peserta didik untuk tujuan menguntungkan diri pribadi atau golongan secara ekonomi.Â
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 421 (Penyalahgunaan Jabatan) : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
Jadi dalam hal ini, unsur kesengajaan mensiasati celah peraturan perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hokum dan atau kealpaan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ragam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan upaya negara menjamin terselenggaranya Pendidikan dasar yang kompeten, harus dicarikan formulasi solusinya, dengan tidak lagi terjadi :
1.Permintaan uang dibuat oleh komite sekolah, sehingga seolah-olah sekolah secara kelembagaan seperti tidak mengetahui adanya permintaan sebagaimana dimaksud.