Mohon tunggu...
Wiwid T. Pras
Wiwid T. Pras Mohon Tunggu... Pengacara - pekerja sosial/advokat/wiraswasta

pengacara yang aktif di beberapa lembaga sosiohumaniora di Malang Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pungutan Liar itu (sering) Berlabel Sumbangan Tapi Tanpa Suka Juga Abai Rela.

2 Januari 2025   11:05 Diperbarui: 3 Januari 2025   09:02 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sementara penggunanaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:

a.  Mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;

b. Dipertanggungjawabkan secara transparan; dan

c. Dilaporkan kepada Komite Sekolah.

PP 48 Th 2008  Tentang Pendanaan Pendidikan 

PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan. Dengan perubahan berfokus pada aspek pengelolaan dana pendidikan, termasuk prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana pendidikan, Khususnya Pasal 197 dan Psl 181 a-c-d perubahan PP 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan

Permendikbud No.75 Tahun 2016 

Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, penjelasan pasal 13 ayat (1) huruf b Undang-undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa "perlakuan ekploitasi, misalnya tindakan atau perbuatan memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak untuk memperoleh keuntungan pribadi, keluarga, atau golongan". Frasa memperalat, memanfaatkan, atau memeras anak akan cukup relevan dengan perkara melakukan pemungutan kapada peserta didik untuk tujuan menguntungkan diri pribadi atau golongan secara ekonomi. 

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) : Pasal 421 (Penyalahgunaan Jabatan) : Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Jadi dalam hal ini, unsur kesengajaan mensiasati celah peraturan perundang-undangan untuk kepentingan tertentu yang bertentangan dengan hokum dan atau kealpaan yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap ragam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan upaya negara menjamin terselenggaranya Pendidikan dasar yang kompeten, harus dicarikan formulasi solusinya, dengan tidak lagi terjadi :

1.Permintaan uang dibuat oleh komite sekolah, sehingga seolah-olah sekolah secara kelembagaan seperti tidak mengetahui adanya permintaan sebagaimana dimaksud.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun