Mohon tunggu...
Wiwid Ambarwati
Wiwid Ambarwati Mohon Tunggu... Perencana Keuangan - Ambivert

Stay to be humble!!

Selanjutnya

Tutup

Financial

Kelemahan Pengendalian Internal Jadi Potensi Temuan Pemeriksaan

24 April 2022   22:31 Diperbarui: 24 April 2022   22:44 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kelemahan atas pengendalian internal juga dipengaruhi dengan adanya gangguan sistem seperti faktor perubahan SDM, perubahan sistem dan prosedur. Ketiga faktor ini sangat berpengaruh ketika tidak adanya adaptasi yang dilakukan oleh subjek dan objek yang terlibat. Gangguan psikologis seperti kelelahan dan kecerobohan pelaku internal ini juga menjadikan pengendalian menurun.

Pemetaan risiko pengendalian juga dapat terjadi ketika adanya kelemahan internal seperti kolusi dan korupsi di dalam SPI itu sendiri. Seperti diketahui bahwa SPI menjadi semacam bagian tersendiri dengan peringkat integritas SDM yang cukup tinggi. Namun apa yang akan terjadi jika di dalam sistem itu sendiri saling bekerja sama untuk mengelabuhi apa yang mereka laksanakan? Akan terjadi kerusakan sistem dari dalam dan akan menggerogoti organisasi secara internal. Meskipun secara penampilan tidak terlihat, nyatanya internal yang ada sangat kacau. Oleh karenanya, dengan beberapa kelemahan yang disebutkan akan menjadi pertimbangan seberapa penting pengendalian internal dalam sebuah organisasi pemerintah. Mempertimbangkan risiko, biaya dan manfaat terhadap keberadaan pengendalian internal, maka pengendalian juga memiliki plus minus tersendiri bagi organisasi. Pengendalian internal juga tidak terbatas pada manajerial perusahaan baik dari segi pengelolaan keuangan, namun juga secara keseluruhan. Pada instansi pemerintah, Pengendalian Internal dalam pelaporan keuangan instansi berpedoman pada PMK Nomor 17/PMK.09/2019 tentang Pedoman Penerapan, Penilaian, dan Reviu Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Aturan tersebut menjadi pedoman bagi pengelola keuangan untuk menerapkan, menilai dan mereviu sejauh mana pengendalian internal yang dilakukan dalam rangka pelaporan keuangan pemerintah pusat.

Pada pemeriksaan BPK, pengendalian internal yang lemah menjadi salah satu temuan pemeriksaan yang hamper ditemukan pada keseluruhan laporan hasil pemeriksaan. Seharusnya pimpinan selaku atasan dan sebagai pengendali teknis mampu menerapkan SPI dengan baik. 

Namun, dengan keadaan personil internal yang “mencelakai” sistem menjadikan apa yang telah diusahakan menjadi rusak. Selain itu, mengkaji beberapa kondisi, ada juga faktor ketidakmampuan pengendali utama untuk mengendalikan lingkungan. 

Oleh karenanya, beberapa usaha pemerintah mungkin telah dilakukan seperti menyusun aturan paling rigid untuk selalu memaintenance sistem dan juga meningkatkan kompetensi bagi para pelaku pengendali sistem.  

Contohnya : menerbitkan aturan mengenai pengendalian intern termasuk untuk prosedur, tata cara dan juga bagaimana cara melakukan reviu. Ada juga upaya peningkatan kompetensi misalnya di bidang keuangan dengan mengikutsertakan pejabat perbendaharaan seperti Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PPSPM), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran/Penerimaan dan Staf Pengelola Keuangan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan baik secara luring dan daring.

Pada masa pandemi covid 19 pada saat ini, kegiatan bertatap muka mungkin dikurangi, namun upaya peningkatan kompetensi masih dilakukan. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan misalnya menyediakan media untuk meningkatkan kompetensi melalui website https://klc2.kemenkeu.go.id/, begitu pula dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyediakan pelatihan melalui https://elearning.kpk.go.id/, Badan Pemeriksa Keuangan melalui https://badiklatpkn.bpk.go.id/. Website tersebut bisa diakses oleh beberapa pegawai yang mungkin ingin meningkatkan kompetensi untuk melakukan pengendalian internal di bidang keuangan. Dengan meningkatkan kompetensi, maka diharap pelaku pengendalian internal mampu untuk menjalankan sistem secara keseluruhan. Meski tidak langsung menjadi sistem yang sempurna namun upaya telah dilakukan untuk mendukung hal tersebut. Dengan upaya tersebut, diharapkan juga temuan pemeriksaan BPK terkait kelemahan pengendalian keuangan dapat menemukan solusi yang tepat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun