Dari kejauhan, melalui kaca spion, tampak lalu lintas langsung macet.
Para pengendara seperti itu jelas-jelas bersalah dan melanggar Pasal 283 Undang Undang No.22 tahun 2009. Pasal itu berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi akan dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda Rp 750.000.
Tapi apakah masyarakat kita tahu soal peraturan itu, saya yakin banyak yang tak tahu dan tak peduli. Buktinya, hampir setiap hari kita lihat orang-orang menelepon, kirim SMS, atau update status sambil menyetir. Anehnya perilaku negatif itu malah dikesankan sebagai gaya hidup modern, canggih, atau apa saja julukan yang salah kaprah.
Menurut saya perilaku seperti itu merupakan perilaku bebal, perilaku sangat bodoh, perilaku yang tak pernah belajar dari lingkungan, dan karenannya tak patut ditiru.
Perilaku bebal itu mengingatkan saya pada acara talkshow Oprah Winfrey di televisi tentang seorang anak usia 13 tahun yang tewas tertabrak sebuah mobil saat sedang bersepeda. Pengendara mobil tersebut ternyata sedang menelepon. Ia tidak menyadari telah menabrak mati seorang anak. Ia mengira hanya menabrak sebuah tiang pos surat. Tragis!!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI