Mohon tunggu...
Wisvimiar Lintang
Wisvimiar Lintang Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Ekonomi Pembangunan-Universitas Sebelas Maret

Selanjutnya

Tutup

Money

E-Commerce, Tren Belanja di Tengah Pandemi dan Dampaknya Terhadap UMKM dan Jasa Ekspedisi

9 Januari 2021   21:20 Diperbarui: 9 Januari 2021   22:33 560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pendapatan pajak di Indonesia akan   bergerak  menuju perpajakan digital seiring dengan adanya transaksi online yang terus meningkat. Setelah diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun  2020 pada tanggal 31 Maret,pajak pertambahan nilai PPN sebesar  10% akan dikenakan atas barang dan jasa yang dijual melalui platform elektronik  asing yang tidak memiliki entitas fisik  di Indonesia,termasuk layanan ritel online, media streaming,  e-learning, aplikasi dan layanan cloud. 

Platform-platform tersebut selama ini dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan di Indonesia tanpa dikenakan pajak. Namun, hal tersebut akan berubah dengan adanya regulasi baru. Apabila regulasi baru tersebut dapat diterapkan dengan  efektif,maka akan berdampak terhadap perusahaan e-commerce dalam negeri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun