Pendapatan pajak di Indonesia akan  bergerak  menuju perpajakan digital seiring dengan adanya transaksi online yang terus meningkat. Setelah diterbitkannya Perppu Nomor 1 Tahun  2020 pada tanggal 31 Maret,pajak pertambahan nilai PPN sebesar  10% akan dikenakan atas barang dan jasa yang dijual melalui platform elektronik  asing yang tidak memiliki entitas fisik  di Indonesia,termasuk layanan ritel online, media streaming,  e-learning, aplikasi dan layanan cloud.Â
Platform-platform tersebut selama ini dapat menghasilkan pendapatan yang signifikan di Indonesia tanpa dikenakan pajak. Namun, hal tersebut akan berubah dengan adanya regulasi baru. Apabila regulasi baru tersebut dapat diterapkan dengan  efektif,maka akan berdampak terhadap perusahaan e-commerce dalam negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H