Program PPG dalam Jabatan merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Â Sesuai Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG dalam Jabatan diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan.Â
Standar kompetensi lulusan (SKL) Prodi PPG yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Prodi PPG.Â
PPG Daljab, adalah istilah yang tidak asing bagi para guru di negeri tercinta ini, guru-guru yang telah mengajar dan terdaftar di dapodik sejak tahun 2015 dan lulus pretes berhak mengikuti program ini, dan seluruh biaya akan ditanggung pemerintah.Â
Guru-guru akan mendapat sertifikat pendidik, sebagai pengakuan keprofesionalannya sebagai guru dengan gelar Gr. Mungkin masih asing ditelinga tidak familiar seperti gelar profesi lainnya seperti dr., Ir, atau Ns
Gelar tersebut merupakan impian bagi semua guru, karena selain merupakan pengakuan atas keprofesionalannya, gelar ini akan mengantarkan para guru untuk mendapat tunjangan sertifikasi, yang tentunya akan meningkatkan kesejahteraan guru di Indonesia.Â
Guru yang sejahtera, mampu memenuhi kebutuhan keluarga, mampu membeli laptop dan mampu mengupgrade ilmunya tentu akan mampu mendidik generasi bangsa ini dengan lebih baik.
Saya adalah salah satu peserta PPG Daljab tahun ini dan terdaftar menjadi Angkatan I, jurusan IPA di Universitas Pendidikan Ganesha Bali. Saya menjadi peserta setelah tahun-tahun sebelumnya saat program sertifikasi guru masih PLPG, yang hanya memerlukan waktu pelatihan 2 minggu saya tidak lolos kuota, akhirmya saya lolos pada program PPG yang waktu kuliahnya kuramg lebih 3 bulan.
Ketika dinyatakan lolos pretes, saya masih tidak percaya, bahwa diri saya lolos, rasa senang dan deg-degan campur aduk. Â Saya membuka pengumuman di SIMPKB saat itu.Â
Persiapan pertama adalah menyiapkan administrasi, kemudian setelah lulus administrasi, kita menyatakan bersedia untuk  mengikuti program ini, dan setelah penetapan LPTK kita harus lapor diri ke LPTK, semua proses dilakukan daring.Â
Mekanisme lapor diri adalah mengunggah syarat-syarat yang ditentukan LPTK agar kita resmi menjadi mahasiswa PPG di LPTK tersebut, syaratnya tidak jauh berbeda seperti saat menyerahkan administrasi di awal, hanya saja LPTK biasanya meminta surat keterangan dokter dan Keterangan bebas narkoba serta SKCK, yang tentunya dalam pengurusannya memerlukan waktu dan juga biaya tambahan dari peserta.