Dalam sebuah acara wirausaha yang diselenggarakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, seorang pembicara berkata bahwa salah satu hal yang dapat membedakan mana Negara berkembang dan Negara maju adalah dengan melihat perbandingan antara jumlah pengusaha dengan jumlah penduduk di Negara tersebut. Indonesia – yang dalam hal ini merupakan Negara berkembang – hanya mempunyai 1,6% entrepreuneur dari keseluruhan penduduknya sementara Negara maju mempunyai 1/3 dari jumlah penduduknya.
Angka sebesar 1,6% jika dilihat dari jumlah keseluruhan penduduk Indonesia merupakan sebuah angka yang sangat kecil sehingga dapat kita artikan bahwa Negara Indonesia yang “kaya” ini mempunyai jumlah pekerja yang lebih banyak dibandingkan jumlah orang yang membuka usaha mandiri/pengusaha. Tak heran mengapa masalah pengangguran selalu menjadi momok bagi negara ini.
Banyak cara yang dilakukan oleh pemerintah untuk menyelesaikan masalah penggangguran seperti melalui program Kredit Usaha Rakyat, menarik investor dari luar untuk menanamkan modalnya di Indonesia, dan lain sebagainya yang pada intinya bertujuan untuk membuka lapangan kerja yang seluas-luasanya bagi masyarakat namun justru program-program yang digulirkan belum cukup untuk mendongkrak secara signifikan roda perekonomian di Negara Indonesia ini.
Angka 1,6% cukup membuktikan hal tersebut, lalu bagaimana negara maju bisa menggerakan roda perekonomian dan menyelesaikan masalah pengangguran dengan menciptakan unit-unit bisnis yang bahkan mampu bersaing di kancah internasional? Salah satu usaha yang efektif yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menciptakan sebuah ekosistem bagi bisnis untuk tumbuh dan berkembang. Hal ini kita sebut dengan inkubator.
Inkubator Bisnis Berbasis Holding Company
Praktek inkubator bagi sebuah bisnis sudah berjalan di beberapa negara secara efektif seperti Amerika Serikat yang terkenal melalui Silicon Valey berhasil menciptakan unit-unit usaha yang mengglobal khususnya dibidang teknologi dan sistem informasi. Ibarat sebuah tanaman jika bibit ditanam dan dirawat di lahan yang subur maka bibit itu akan menjadi tanaman yang kuat dan hasilnya pun dapat diperoleh secara maksimal dan sebaliknya sebagus apapun suatu bibit jika dibiarkan tumbuh di lingkungan yang kurang mendukung dan tidak terawat maka lambat laun ia akan mati.
Seperti halnya sebuah bisnis, sebagus apapun konsep bisnis yang dimiliki jika tidak didukung lingkungan yang bagus maka bisnis itu sulit untuk berkembang. Disinilah peran sebuah inkubator yakni menyediakan lahan yang subur bagi para entrepreuner baik yang sedang memulai sebuah rintisan ataupun bisnis yang sudah berjalan untuk berkembang dan tumbuh sehingga masalah-masalah klasik dalam bisnis seperti perizinan, permodalan, pelaporan serta hal administratif lainnya dapat terselesaikan dengan mudah dan para pengusaha dapat berfokus pada bisnis yang dijalaninya, fokus untuk tumbuh menjadi bisnis yang stabil.
Dari penjelasan diatas dapat dikatakan bahwa inkubator merupakan sebuah wadah tempat mencetak unit-unit bisnis di suatu negara baik bersifat strategis maupun non-strategis melalui sebuah ekosistem yang mendukung bisnis-bisnis tersebut untuk tumbuh dan berkembang. Inkubator membuat para pengusaha lebih fokus terhadap bisnis yang digelutinya. Inkubator merupakan motor penggerak awal sehingga sebuah bisnis dapat melesat dan bergerak secara cepat. Inkubator merupakan sarana bagi pemerintah untuk berbisnis dan berinventasi secara efektif.
Inkubator dapat memposisikan kembali peran pemerintah sebagai supporting unit agar Badan Usaha bisa tumbuh, bersaing, dan memberikan layanan serta produk yang terbaik bagi masyarkat. Pemerintah yang selama ini hanya bisa memberikan idle money melalui ‘program-program pro rakyat’nya, melalui sebuah inkubator, pemerintah bertindak sebagai guide yang artinya pemerintah berperan dalam membimbing sebuah bisnis untuk menjadi bisnis yang bisa maju dan berkembang. Lalu dimana posisi pemerintah sebagai supporting unit dalam sebuah inkubator?
Berbeda dengan Silicon Valey dimana dalam hal ini pemerintah Amerika Serikat tidak terlalu ikut campur dan menyerahkannya kedalam mekanisme pasar. Inkubator yang dapat menempatkan pemerintah sebagai supporting unit dimana pemerintah bisa ikut melakukan kegiatan bisnis dan investasi yakni melalui skema pengelolaan aset negara. Dengan pengelolaan aset melalui sebuah inkubator, pemerintah bisa mengoptimalkan aset yang dimiliki/dikuasainya sehingga dari hal tesebut pemerintah mendapat return/hasil yang dapat kita sebut sebagai pendapatan aset atas pengelolaan aset yang dilakukan.
*Baca tulisan “Skema Holding Company dan Mengapa BUMN tidak mampu bersaing” pada link :
Secara garis besar, unit-unit bisnis yang diciptakan dan dikelola melalui inkubator dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
- Unit bisnis yang bersifat strategis artinya unit bisnis tersebut mengelola sektor-sektor strategis/vital yang dikuasai negara dengan manfaatnya bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Unit bisnis yang bersifat strategis bertransformasi menjadi anak perusahaan BUMN (sebagian besar sahamnnya dimiliki oleh BUMN) sehingga BUMN masih dapat mengendalikan anak perusahaan tersebut dan menjalankan misi pemerintah khususnya dalam kebijakan-kebijakannya terutama dalam sektor strategis.
- Unit bisnis yang bersifat non-strategis yang tidak termasuk dalam sektor-sektor vital bagi suatu negara. Dalam hal ini BUMN tidak menjadi pemilik saham mayoritas atas unit perusahaan tesebut.
- Memilih Bibit yang Unggul. Disini inkubator membuka peluang sebesar-besarnya bagi masyarakat untuk memulai bisnis yang ingin mereka bangun. Unit bisnis yang diciptakan dan dikelola oleh inkubator merupakan unit bisnis yang mempunyai konsep bisnis yang jelas terutama dalam menciptakan nilai perusahaan. Artinya bisnis yang dikelola mempunyai manfaat bagi masyarakat serta dapat menghasilkan keuntungan untuk terus berkembang menjadi sebuah bisnis yang stabil.
- Optimalisasi Aset Negara dan Peran Serta Masyarakat Melalui Modal Ventura. Ketika berbicara sebuah modal maka ada dua sumber utama modal yakni sumber internal dan sumber eksternal. Pendanaan sebuah unit bisnis untuk menjadi sebuah bisnis yang stabil diperlukan agar bisnis khususnya pada tahap awal dapat berjalan. Seperti telah dijelaskan sebelumnya, inkubator dalam hal ini mempunyai 2 sumber pendanaan yaitu sumber dana internal yakni melalui skema optimalisasi aset negara baik berupa uang maupun modal kerja yang dijadikan sebagai penyertaan modal bagi unit usaha yang dibentuk sebagai bagian dari investasi pemerintah. Bila sumber dana internal dirasa kurang mencukupi maka sumber dana ekternal dengan cara menghimpun dana dari masyarakat melalui skema dana bersama/modal ventura dapat menjadi usaha pemerintah dalam menggeliatkan kembali kegiatan investasi di masyarakat.
- Strategi Exit. Disini unit bisnis yang ditumbuhkan dan dibina melalui inkubator siap untuk berdiri sendiri menjadi sebuah bisnis yang stabil. Unit bisnis dilepas baik melalui strategi IPO bahkan akusisi oleh unit bisnis lain atau dijadikan sebagai anak perusahaan bagi BUMN. Selanjutnya atas inkubator yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh negara, dapat memperoleh pendapatan aset dari kegiatan investasi yang dilakukan atas unit bisnis yang telah dikembangkan dan sudah stabil tersebut.
- Mengurangi tingkat penggangguran. Disini fokus pemerintah tidak pada penyediaan lapangan pekerjaan namun pada bagaimana masyarakat berperan dalam menciptakan unit-unit bisnis yang selain dapat menopang hidup mereka juga dapat menyediakan lapangan pekerjaan yang disediakan pada unit-unit bisnis tersebut. Dengan fokus pemerintah pada pembinaan dan pengawasan melalui inkubator maka pemerintah tidak lagi hanya memberikan idle money kepada masyarakat, namun sekaligus sebagai guide agar bisnis dapat tumbuh dan berkembang.
- Menciptakan Wajib Pajak Badan. Semakin banyak entrepreuner yang dibentuk melalui inkubator maka semakin banyak Wajib Pajak terutama Wajib Pajak Badan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui sektor Pajak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H