Ia menambahkan, terkait dengan Robot Trading DNA Pro, LPSK menyampaikan saat ini masih proses koordinasi dengan instansi terkait agar hak-hak para korban dapat direalisasikan secepatnya berdasarkan Putusan pengadilan yang telah inkracht. Terkait dengan korban robot treding Net89, saat ini LPSK telah menunjuk Tim peneliti untuk bertugas memverifikasi berkas Para korban net89 dari Law Firm MZA.
Â
"Sejak awal kami sebagai Penerima Kuasa yang mewakili para korban Robot Trading baik di Net89 maupun Dna Pro, kami sudah koordinasi dengan teman-teman Tim LPSK untuk memperjuangkan hak ganti rugi bagi para korban," ucapnya.
"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi kerja-kerja yang dilakukan teman-teman LPSK yang barang tentu tidak mudah untuk melakukan verifikasi berkas Para korban, uttuk itu sudah sangat baik kerja Tim LPSK yang patut di apresiasi," pungkasnya.
(Red)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H