Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Majelis Hakim Memutuskan Kembalikan Kerugian Korban DNA Pro dan Hukuman 4 Tahun Penjara Serta Denda 2M kepada Terdakwa

31 Januari 2023   19:32 Diperbarui: 31 Januari 2023   19:34 1877
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zainul Arifin, salah satu Kuasa hukum korban robot treding DNA Pro, yang mengikuti Persidangan menyampaikan sedikit kekecewaannya karena majelis hakim tidak konsisten antara pertimbangan hukum dan amar putusannya.

Menurutnya, yang mana pertimbangan hukumnya menkesampingkan semua pertimbangan tim kuasa hukum para terdakwa dan menerima semua pertimbangan JPU diantaranya para terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 2 TPPU yang mana ancamanya maksimal 20 tahun denda maksimal 10 Milyar, seharusnya majelis konsisten dengan pertimbangan hukumnya sebab unsur TPPU dapat dijadikan alas hukum menjatuhkan hukuman Pidana maksimal agar ada efek jera.

"Meskipun kita mengapresiasi majelis memutuskan semua kerugian dikembalikan ke korban. Hanya kita tunggu teknis seperti apa kelanjutan terkait pengembalian kerugian Para korban kita berharap putusan hakim yang inkracht dapat dilaksanakan dengan baik," ujarnya.

"Kita juga masih belum lupa Mabes Polri masih punya hutang kepada para korban untuk  terus memburu 3 orang Tersangka yang sampai saat ini masih sebagai daftar DPO bernama Fauzi alias Daniel Zii (DZ) dan Eliazar Daniel Piri alias Daniel Abe (DA), serta seorang wanita bernama Ferawaty alias Fei (Fe). Sebagai Founder/CEO DNA Pro," pungkasnya.
(Red)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun