Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Undang-Undang Desa Diusulkan Direvisi, Supaya Ada Dana Beasiswa untuk Warga Desa

14 Desember 2022   08:43 Diperbarui: 14 Desember 2022   08:50 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JAKARTA--- Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Budiman Sudjatmiko mengusulkan agar kembali ada revisi Undang-undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Salah satu yang disoroti oleh Budiman Sudjatmiko yakni bagaimana ada alokasi anggaran untuk Pemerintah Desa yang fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

"Kedepan bagaimana mengalokasikan sumber daya manusia di desa, karena itu saya kembali memperjuangkan revisi UU Desa terutama Pasal 72, saya mengajukan ada dana SDM Desa dari APBN," ujar Budiman dalam diskusi di acara Rapat Kerja Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Jakarta, Selasa (13/12/2022).

Budiman Sudjatmiko menegaskan harapannya bahwa ke depan ada anggaran yang dikelola Pemerintah Desa untuk pendidikan warga, seperti beasiswa perguruan tinggi.

"Ditambah lagi alokasi Dana SDM Desa, fungsinya untuk penyelenggaraan pendidikan SDM di desa, baik untuk perangkat desa maupun warganya anak-anak muda yang cerdas," ujar Budiman.

"Misalnya untuk pendidikan wawasan kebangsaan, nanti Pemerintah Desa bisa bekerjasama dengan Lemhanas. Untuk pendidikan hard and soft skill, nanti bekerjasama dengan perguruan tinggi terdekat dengan desa tersebut, atau formatnya berupa beasiswa bagi perangkat desa dan warga, semacam program LPDP-Des begitu," jelas Budiman mencontohkan.

Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), penggagas Undang-undang Desa ini menyebut bahwa saat ini dengan uang milyaran rupiah di Desa, maka dibutuhkan orang-orang cerdas untuk mengelolanya.

"Kalau dikelola dengan baik, maka akan maju desa itu. Sekarang ini kan format anggaran itu ada DD (Dana Desa) untuk pembangunan infrastruktur, ADD untuk operasional perangkat desa, makanya sangat penting ditambahkan Dana SDM Desa, jadi khusus untuk peningkatan kualitas SDM di desa," tegasnya.

Dalam diskusi yang dimoderatori  Pengamat Kebijakan Publik DR Taufiqurokhman dari Universitas Prof Dr Moestopo (Beragama) juga dihadiri Ketua Umum APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia), Arifin Abdul Majid. Budiman juga mengajak APDESI untuk membahas gagasannya ini dengan seluruh kepala desa.

Ketua Umum APDESI, Arifin Abdul Majid, menyatakan setuju dengan gagasan Budiman Sudjatmiko tersebut.

APDESI mengaku siap menindaklanjuti gagasan revisi Undang-undang Desa tersebut untuk peningkatan kualitas desa lebih baik.

"Jika kita merefleksikan selama sewindu Undang-undang Desa ini berjalan hasilnya sudah sangat baik dan meningkatkan kualitas pembangunan di desa. Hanya saja masih ada kendala yang terjadi, terutama faktor kurangnya kualitas SDM," ujar Arifin.

Arifin juga mengakui bahwa ada sebanyak 686 oknum Kades yang terjerat korupsi Dana Desa, dan faktor utama hal tersebut bisa terjadi yakni dinilai karena masih rendahnya kualitas SDM.

"Ada tiga hal yang menjerat Kepala Desa atas penggunaan dana desa ini. Satu, melanggar aturan dan tidak sesuai mekanisme. Kedua, dia terjebak dengan ketidakmampuannya mengelola atau karena kurangnya wawasan. Dan ketiga, terjebak dengan kepentingan politik mereka sendiri," tegas Arifin. (*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun