Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

FMS bersama Kuasa Hukum Datangi MUI Terkait Dugaan Aksi Pornografi dan Pornoaksi Publik Figur WS

21 November 2022   14:40 Diperbarui: 21 November 2022   14:52 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketua Umum Forum Masyarakat Sulawesi (FMS) didampingi Kuasa hukum M. Zainul Arifin, SH, MH dari MZA & Partners, mendatangi MUI di Jakarta dalam rangka menyampaikan Laporan Informasi Adanya Aksi Pornografi dan Pornoaksi yang dilakukan oleh Artis Publik Figur Perempuan berinisial WS seorang Vokalis Band. Senin, 21 November 2022.

Tim Kuasa Hukum dari Firma MZA dan Partner diwakili oleh M. Zainul Arifin SH, MH, dan Asban Sibagariang,  SH, MH. Sementara FMS diwakili oleh Mualim Bahar sebagai ketua umum dan Rivaldi sebagai ketua bidang hukum dan HAM FMS.

Pertemuan berlangsung dari pukul 11.00 sd 12.00 WIB di gedung MUI lantai 4. MUI diwakili oleh Ustaz Hamam Al'Asyari dan Ustaz Riduan sebagai Wakil Sekretatis bidang Hukum dan HAM MUI Pusat.

Saat dikonfirmasi via WA M. Zainul menerangkan, dari hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa poin:

1. MUI Siap memfasilitasi permohonan maaf dan mediasi antara WS dan FMS.

2. MUI mengedepankan Pendekatan persuasiif dan sejuk adalah langkah yang lebih baik.

3. Apa yang dilakukan WS lebih banyak Modorot lebih besar ketimbang manfaatnya.

4. MUI berharap kejadian serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran untuk publik figur lainya.

5. MUI juga berharap daerah Palu sempat terjadi sunami semoga tidak terjadi azab sunami lagi.

6. MUI berharap WS segera Minta maaf dan klarifikasi jika tidak proses hukum tetap dilanjutkan.

7. Apa yang dilakukan FMS adalah Saling menasihati demi kebenaran.

8. Apa yang disampaikan MUI seiring sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 287 tahun 2021 tentang Pornografi dan Pornoaksi yang di haramkan.

"Kami juga telah menyampaikan Surat aduan ke MUI pertanggal 21 November 2021," pungkasnya.

Sumber : M. Zainul Arifin, SH, MH
Laporan : Redaksi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun