Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Warga Kayuputih Gelar Aksi Damai di Depan Kantor BPN Jaktim

7 November 2022   12:26 Diperbarui: 7 November 2022   12:37 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jakarta - Warga Kayu Putih Pulo Gadung bersama Ormas Kamtibmas Indonesia menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, pada Senin 7 November 2022.

Massa aksi damai ini menuntut pihak BPN dan terkait lainnya agar bisa menuntaskan isu-isu klaim sepihak atas tanah mereka.

Mereka juga menuntut BPN segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diluncurkan Presiden Jokowi melalui Program PTSL atas tanah yang terletak di RW 06, 07, 08, dan 09 Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur, Darman, berjanji akan mempelajari dan melakukan gelar perkara dengan pihak terkait lainnya seperti Kanwil Hukum dan HAM dan pihak UI.

"Kami rencananya dalam dua minggu akan coba gelar di Kanwil melibatkan UI itu sendiri, Yayasan Satria Mandala, Kementerian dan Dep Kumham," ucap Darwan usai menemui massa, di depan Kantor BPN Jakarta Timur, Senin 7 November 2022.

Ia mengapresiasi aksi unjuk rasa warga yang disampaikan secara damai dan elegan yang melibatkan sejumlah pihak.

"Luar biasa ini warga yang keren yang menyampaikan aspirasi secara elegan dan kami sangat terbantu juga karena penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan sendirian tetapi harus melibatkan sejumlah pihak. Ini menjadi silaturahmi yang sangat luar biasa," ungkapnya.

Sementara itu, kuasa hukum warga, Madju Dharyanto Hutapea menegaskan bahwa warga telah menghuni lahan selama 60 tahun karenanya, harus sudah diterbitkan sertifikat.

"Bahwa ini (tanah) sudah dihuni selama 60 tahun sehingga tidak ada cara lain selain menerbitkan sertifikat," ucapnya.

Lebih lanjut, Dharyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan zona kuning bukan zona merah sehingga mediasi yang meminta mengembalikan ke zona merah tidak diterima warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun