Mohon tunggu...
Satria Channel
Satria Channel Mohon Tunggu... Jurnalis - Satria Channel

Jurnalis yang benar bisa merubah tatanan kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menjalankan Atensi Kapolri, Polsek Setu Gerebek Toko Miras

15 Oktober 2022   19:50 Diperbarui: 15 Oktober 2022   19:57 306
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjalankan atensi Kapolri, untuk melaksanakan kegiatan Cipta Kondusif (Cipkon) Operasi (Ops) Minuman Keras (Miras), Polsek Setu, Polres Kabupaten Bekasi gerebek toko Miras ilegal diwilayah hukum Polsek Setu.

Adapun petugas yang melaksanakan giat Cipkon Ops Miras yaitu, Wakapolsek Setu, Iptu Marsono, S.H, Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M., Aipda Adityo Raharjo, Aipda Eko Budi Prasetyo, Bripka Hadi Pratama, Brigadir IIM Nurahim.

Kegiatan Ops Miras yang dilaksanakan pada hari Selasa, 11 Oktober 2022, mulai pukul 21.00 WIB s/d selesai, dengan target toko jamu, toko kelontong yang menjual Miras tanpa ijin (ilegal) diwilayah hukum Polsek Setu guna antisipasi peredaran minuman keras membuahkan hasil.

Setelah mendapat informasi dari warga sekitar tentang adanya toko kelontong yang sering membuat resah dengan menjual Miras tanpa memiliki ijin jual, Polsek Setu yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Malindra P.G, S.H., M.H., M.M. langsung mengambil tindakan.

"Iya, saat mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran Miras ilegal, saya beserta jajaran Reskrim Polsek Setu, atas perintah Kapolsek langsung datang ke lokasi untuk menindak lanjuti," ujar Iptu Malindra.

Sesampainya dilokasi, lanjutnya menjelaskan, kita mendapatkan puluhan Miras disebuah toko kelontong milik Ahmad yang berlokasi di Kp. Rawa Atug RT. 003/006 Desa Cibening Kec. Setu Kab. Bekasi.

"Setelah mendapatkan puluhan Miras, kami bersama tim mengamankan pemilik dan barang bukti miras tersebut," tegasnya.

"Kami juga berikan himbauan dan surat pernyataan kepada pemilik toko untuk tidak menjual Miras lagi," ungkapnya.

Ia juga menambahkan, adapun barang bukti yang kami amankan berupa, 12 Bir Prost, 2 Anggur Putih, 2 Kamput.

"Kami Polsek Setu menghimbau kepada masyarakat untuk selalu mematuhi hukum dan selalu menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan," pungkasnya.

(Red)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun