Aliansi Stewardship Herbisida Terbatas (Alisther) tetap konsisten berikan pelatihan untuk petani agar petani sehat dan berkembang. Senin, 05 September 2022.
Kali ini Alisther berikan pelatihan di Kabupaten Bogor, tepatnya di Jalan Waterpark Citra Indah, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, dengan topik 'Peraturan Perizinan Pestisida Terbatas, Pemahaman Label dan Penyimpanan serta Pemusnahaan Limbah Pestisida'.
Turut hadir dalam acara, Ketua Pusat Alisther, Mulyadi Benteng, Plh. Direktur Pengolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (PB3), Yunik Kuncaraning, Â Dinas Pertanian Bogor Korluh BPP Wilayah XI (Jonggol dan Sukamakmur), Jajang, Dinas Kesehatan Dokter PKM Kab. Bogor, dr. Rully Rusdiana, Ketua Alisther Jawabarat, Gana, jajaran pengurus Alisther Jawabarat, 100 Petani peserta pelatihan dan perwakilan warga sekitar.
Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, dilanjut kata sambutan Kementerian LHK RI, sambutan dinas pertanian Bogor, sambutan Ketua Pusat Alisther, pelatihan dan penyuluhan petani, praktek penyemprotan Herbisida Parakuat Klorida yang benar, kuis berhadiah, pembagian hadiah, pemberian sertifikat kepada petani dan doa penutup.
Dalam sambutannya, Yunik Kuncaraning mengatakan, saya sangat senang sekali dapat bertemu disini.
"Kalau saya lihat dari peserta undangan pelatihan yang hadir adalah pemegang pendaftaran Pestisida Terbatas dari Kementerian Pertanian," tuturnya.
Ia juga menjelaskan, Sesuai Peraturan Kementerian Pertanian No. 43 Tahun 2019, mengamanatkan bahwa, pemegang pendaftaran Pestisida Terbatas itu wajib mengikuti pelatihan.
"Mengapa Pestisida disebut terbatas, karena memang ada satu potensi bahaya dari kesehatan dan lingkungan hidup," ungkapnya.
Makanya, sambung Yunik, harus dilaksanakan pelatihan secara berkala untuk penggunaan Pestisida yang benar, Â agar meminilasir dampak tersebut.
"Selain ada dampak yang akan timbul untuk kesehatan dan lingkungan hidup, ada kesepakatan Internasional yang memang kita harus bersama-sama melakukan pengawasan terhadap penggunaan bahan kimia atau Pestisida terbatas tersebut, yaitu melalui pertukaran informasi antar negara," terangnya.
Jadi, lanjut Yunik menjelaskan, memang bukan hanya tingkat nasional pengawasan penggunaan Pestisida, tapi teman-teman kita ditingkat Internasional juga melakukan pengawasan tersebut.