"demi allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban presiden republik indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh undang undang dasar dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."
demikian bunyi sumpah yang diucapkan pak beye 20 oktober 2004. bunyi sumpah yang sama yang tertera di konstitusi kita itu akan diucapkan presiden baru pada 20 oktober 2009. sumpah itu akan dipegang lima tahun ke depan.
sembilan bulan usia sumpah pak beye tersisa membuat saya bertanya-tanya. sejauh mana pak beye menjalankan sumpahnya?
susah juga menilainya karena ukurannya kualitatif semua. untuk ukuran kualitatif, kita pasti akan berdebat sangat ramai karenanya.
meminimalkan perdebatan karenanya, saya hanya mau menyoroti salah satu sumpah saja: "menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya." lebih mempersempit lagi, saya hanya mau menyoroti jalan lurusnya peraturan.
bukan semua peraturan yang mungkin ratusan jumlahnya, tetapi satu peraturan saja yang menyita perhatian saya: peraturan presiden republik indonesia nomor 14 tahun 2007 tentang badan penanggulangan lumpur sidoarjo.
peraturan itu ditetapkan pak beye dengan menerakan tandatangan pada 8 april 2007. tepat di tengah-tengah masa pemerintahan lima tahunnya. pertanyaannya, sejauh mana peraturan itu dijalankan dengan selurus-lurusnya sesuai sumpahnya?
saya tidak mau menyoroti 21 pasal di dalamnya yang bisa kita cari dengan google yang murah hati. saya hanya mau menyoroti pasal 15 saja yang mengatur kewajiban pete lapindo brantas kepada ribuan korban yang telah terendam sejarah hidupnya.
ayat 1 pasal 15 berbunyi, "dalam rangka penanganan masalah sosial kemasyarakatan, pete lapindo brantas membeli tanah dan bangunan masyarakat yang terkena luapan lumpur sidoarjo dengan pembayaran secara bertahap, sesuai dengan peta area terdampak tanggal 22 maret 2007 dengan akta jual-beli bukti kepemilikan tanah yang mencantumkan luas tanah dan lokasi yang disahkan oleh pemerintah."
ayat 2 pasal 15 berbunyi, "pembayaran bertahap yang dimaksud, seperti telah disetujui dan dilaksanakan pada daerah yang termasuk dalam peta area terdampak 4 desember 2006, 20 % (dua puluh perseratus) dibayarkan di muka dan sisanya dibayarkan paling lambat sebulan sebelum masa kontrak dumah dua tahun habis."
bunyi peraturan sangat gamblang karena kuantitatif ukurannya. untuk pelaksanaan seluruh-lurusnya pun ada patokan waktunya.
namun sayang, dua ayat dalam peraturan itu tidak lurus terlaksana. kemarahan pak beye kepada pak nirwan bakrie awal desember 2008 mengungkap itu semua. kemarahan yang diikuti peraturan baru hasil kesepakatan pun tidak lurus terlaksana setelahnya.
bupati sidoarjo pak win hendarso saat ke istana mengungkapkan tidak lurusnya pelaksanaan peraturan yang sudah bengkok karena revisinya.
sumpah apa yang pernah anda ucapkan dan bagaimana pelaksanaannya?
baik kalau kita mengevaluasi, mengakui, dan melakukan perbaikan atas pelanggarannya.
semoga geledek tidak menyambar kita.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H