Pemerintah Australia memutuskan menghentikan ekspor semua jenis binatang ternak ke beberapa tempat penjagalan di Indonesia. Hal ini menyusul dipublikasikannya video rekaman kekejaman di sebuah rumah potong hewan di Indonesia (vivanews.com, 31/05/2011). Dalam sebuah acara di televisi ini ditampilkan bagaimana cara Orang Indonesia meyembelih sapi-sapi dari Australia. Tayangan ini membuat marah kalangan pecinta hewan di Australia. Buntutnya pemerintah Australia menghentikan ekspor hewan hidup ke Indonesia. Penyembelihan dianggap menyiksa binatang,bila prosesnya membuat hewan stress, kesakitan dan berlangsung lama. Bagaimana Cara Memotong Hewan yag benar Sebenarnya pemerintah sudah membuat panduan dan peraturan mengenai proses penyembelihan hewan. Pemotongan hewan besar hanya boleh dilakukan di tempat RPH (Rumah Potong Hewan) yang telah berizin. Pengaturan meliputi prosedur pemotongan sebelum dan sesudah sapi dipotong, higienitas, sanitasi, kehalalan dan keamanan. Dari pemotongan yang memenuhi syarat diharapkan dapat di hasilkan daging yang SAH (sehat Aman dan Halal). Sebelum Hewan Dipotong - Hewan di istirahatkan minimal 8 jam - Pemeriksaan kesehatan - Sapi di masukan kedalam rumah pemotongan yang bersih - Sapi direbahkan mengarah ke Kiblat - Kotoran yang melekat dibersihkan - Dilakukan proses penyembelihan oleh seorang muslim - Pemisahan kepala, kulit dan jeroan Darah dibiarkan mengalir sampai habis. Selanjutnya di lakukan proses pengulitan, pemisahan kepala, dan jeroan. Selanjutnya daging di gantung, untuk melalui proses Aging (pelayuan) pada suhu kamar selama 24 jam. Proses aging diperlukan agar daging yang diperoleh bisa empuk. Daging hewan yang baru disembelih akan mengalami proses yang disebut rigor mortis (kaku mayat). Proses ini menyebabkan mengerasnya otot-otot daging.Daging yang keras jika dimasak akan menghasilkan daging yang alot. Proses aging(pelayuan )berfungsi untuk mengendurkan otot-otot yang mengeras. Setelah hewan disembelih - Dilakukan pemeriksaan kesehatan daging - Dilakukan penyetempelan untuk menandakan bahwa daging dalam kondisi sehat dan layak uintuk di konsumsi Peraturan ini tertuang dalam UU No 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Namun sayangnya tidak semua RPH memenuhi persyaratan yang telah di gariskan pemerintah. Keberadaan RPH masih banyak yang belum memenuhi sayarat-syarat yang di atur oleh pemerintah. Bahwa proses pemotongan hewan seringkali masih jauh dari “perikebinatangan” memang harus kita akui. Namun penghentian penjualan sapi hidup di tengarai bukan Cuma pada masalah perlakuan terhadap sapi. Lebih jauh dari itu permasalahan utamanya adalah adanya upaya dari produsen daging di Autralia untuk meningkatkan ekspor daging beku ke Indonesia.Selama ini pengadaan daging dipenuhi dengan cara impor sapi hidup bakalan dan sisanya daging beku. Sapi dengan berat dibawah 350 kg itu, kemudian di gemukan oleh perusahaan-perusahaan penggemukan atau Feedlot. Setelah gemuk, baru sapi dipotong di RPH pemerintah ataupun RPH milik perusahan feedlot sendiri. Lamanya penggemukan kurang lebih 120 hari, sampai bobot sapi mencapai 500 kg. Politik akal-akalan Australia Kementerian Pertanian menetapkan kuota impor daging sapi pada 2011 sebanyak 50.000 ton, turun 58,33% dibanding 2010 sebesar 120.000 ton. Thomas Sembiring, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir Daging Indonesia, menyebutkan pemerintah mengklaim kebutuhan daging sapi bisa dipasok dari produksi sapi milik peternak dalam negeri. (www.ifinance-today.com). Rochadi Tawaf, (sekjen Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia),menyatakan bahwa ini hanya perang dagang yang sengaja disebarluaskan untuk menaikan posisi tawar Australia tehadap masuknya daging beku dari Negara mereka (duniasapi.com). Rencana pemerintah untuk memangkas impor daging beku membuat pemerintah Australia gerah. Indonesia adalah salah satu Negara tujuan utama ekspor daging dari Austalia. Kunjungan menteri pertanian Australia belum lama ini adalah dalam rangka melobi Indonesia untuk meningkatkan impor daging beku dari Austalia. Namun hal ini di tolak oleh pemerintah, karena swasembada daging telah menjadi salah satu prioritas yang di targetkan dapat dicapai. Kemajuan produksi daging mulai terlihat dengan adanya penurunan kuota impor daging di tahun 2011 ini. Penyetopan ekspor sapi hidup dari Australia ke Indonesia merupakan suatu peluang besar untuk meningkatkan produktivitas peternakan khususnya sapi potong. Jawa Timur malah menyambut positif langkah Austalia ini. Jawa Timur sudah swasembada daging selama beberapa tahun ini, Surplus produksi nantinya dapat di pasok kedareah-daerah lain yang membutuhkan. Langkah-langkah pemerintah khususnya dinas peternakan tampaknya mulai membuahkan hasil. Impor sapi bakalan dan daging beku,larangan penyembelihan sapi betina produktif, proyek kredit pedesaan, bantuan presiden, program inseminasi buatan dan embrio transfer. Semua langkah ini ditujukan agar tidak terjadi kesenjangan antara produksi dan tingkat komsumsi ternak di dalam negeri. Penghentian ekspor sapi dari Austalia hanya akan merugikan mereka sendiri. Indonesia adalah pangsa pasar utama produk peternakan dari Australia. Politik dagang sapi yang dilakukan ini hanya untuk menekan pemerintah Indonesia agar menambah kuota impor daging beku mereka. Kini sudah saatnya peternakan Indonesia mengambil peran. Pasar yang terbuka lebar tentu merupakan peluang yang harus dimanfaatkanl oleh para pengusaha peternakan di Negara kita. Kesalahan kebijakan pada masa lalu perlu dibenahi. Permasalahan harus di bahas oleh semua pihak yang berkepentingan . Impor sapi hidup dan daging beku niscaya tak diperlukan lagi bila Indonesia mampu meningkatkan populasi ternak. Sumber : www.Duniasapi.com www.surabayapost.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H