Mengungkap Kecurangan
Lain lagi yang terjadi di dua SPBU di Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang melakukan kecurangan dengan cara pengurangan takaran BBM, melalui mesin pompa SPBU. Kecurangan yang dilakukan oleh kedua pengusaha pemilik SPBU, sudah bertahun tahun juga lamanya. Seperti yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, Â yang diberitakan oleh Kompas.com 1/05/2018.
Menurut Kabit Humasy  Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, kecurangan yang dilakukan oleh kedua SPBU ini, dengan memasang alat pengurangan takaran dimesin pompa SPBU. Alat yang menyerupai adaftor, dipasangi saklar listrik berpungsi untuk mengurangi takaran minyak yang keluar dari mesin pompa SPBU. Alat ini dijaga secara bergiliran oleh petugas dari SPBU selama 24 jam. Jika ada konsumen yang merasa curiga maka alat ini dimatikan.
Pengurangan yang terjadi terhadap takaran BBM yang keluar dari dalam mesin pompa SPBU, Â antara 104 sampai 1.099 mililiter per 20 liter setiap terjadinya pengisian BBM yang keluar dari mesin pompa SPBU.
Sedangkan di SPBU Tangerang Selatan, alatnya menurut Argo lebih canggih lagi. Pengurangan takaran BBM dimesin pompa SPBU malah dikendalikan dengan menggunakan remote. Remote ini dapat dikendalikan dari jarak 30 meter. Rata rata pada SPBU ini terjadi pengurangan 20 liter dalam setiap diatas 1000 mililiter mesin pompa SPBU tersebut mengeluarkan minyak.
Dari kecurangan kecurangan yang dilakukan oleh para pengusaha pemilik SPBU, pihak Pertamina hanya bisa memberikan sanksi yang cukup ringan, yakni sanksi peringatan, dan melarang opersiaonal SPBU curang dalam waktu tertentu saja.
Ringannya sanksi yang diberikan oleh pihak Pertamina kepada para SPBU curang, jelas tidak mempunyai pengaruh efek jera bagi para pengusaha pemilik SPBU. Karena sanksi yang diberikan itu cukup ringan.
Akan tetapi jika sanksi yang diberikan oleh pihak Pertamina merupakan sanksi yang cukup berat, mencabut izin operasional dan menyetop BBM untuk jatah SPBU yang melakukan kecurangan untuk selamanya, maka dapat dipastikan . Tidak ada lagi SPBU yang berlaku curang, dengan cara mengurangi takaran BBM dimisin Pompa SPBU.
Melihat kekurang tegasan pihak Pertamina, dalam memberikan sanksi terhadap SPBU SPBU yang melakukan kecurangan, wajar jika mengundang pertanyaan dikalangan masyarakat. Ada apa sebenarnya yang terjadi, sehingga Pertamina enggan menjatuhkan sanksi berat terhadap SPBU SPBU yang telah melakukan kecurangan?
Tentu jawabannya tidaklah semudah membalikkan telapak tangan, tapi melainkan bagaikan benang kusut , diurai yang satu berbelit yang lainnya. Masyarakat tahu jika yang namanya BBM, tentu berkaitan dengan uang. Bagaimana derasnya minyak mengalir begitu pulalah derasnya uang mengalir kepada para pemangku kebijakan di Pertamina.
Mengharapkan Kejujuran