Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Sikap Saksi Ahli dari PTN

25 April 2018   12:43 Diperbarui: 25 April 2018   12:58 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tak Perlu Adanya UU :

Walaupun demikian keluhan yang disampaikan oleh Ketua KPK ini, memang perlu untuk disikapi oleh Pemerintah. Karena apa yang dikeluhkan oleh Ketua KPK , menyangkut tentang anggaran KPK dalam menghadirkan saksi ahli, terutama saksi ahli dari dosen PTN.

Kehadiran seorang saksi ahli dalam setiap persidangan, memang tidak diatur melalui Undang Undang. Tapi melainkan diatur didalam peraturan dimasing masing Universitas baik negeri dan swasta, jika saksi ahli itu didatangkan dari Perguruan tinggi. Namun jika seorang saksi ahli itu dari suatu lembaga, makan peraturannya ada pada lembaga dimana saksi itu berkiprah.

Lantas dalam konstek seperti ini ?, bagaimana cara pemerintah bertindak dalam menanggapi keluhan dari KPK yang kekurangan dana untuk menghadirkan saksi ahli dari PTN?. Walaupun sebenarnya apa yang disampaikan oleh Ketua KPK tersebut tidaklah seluruhnya benar.

Dalam arti kata, Ketua KPK telah memberikan nilai plus terhadap saksi ahli dari dosen dosen PTN. Padahal, saksi ahli dari dosen dosen Perguruan Tinggi Swasta (PTS), juga banyak yang memiliki kredibel dalam bidang keahliannya, yang tidak perlu untuk diragukan keterangannya sebagai saksi ahli dalam setiap persidangan.

Untuk menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Ketua KPK, tentu Pemerintah tidak perlu, secara serta merta untuk melahirkan Undang Undang (UU), atau Peraturan Pemerintah (PP) terhadap saksi ahli dari PTN. Karena apa bila pemerintah sampai melahirkan UU atau PP terhadap saksi ahli dari PTN? Maka pemerintah telah melakukan tindakan monopoli terhadap pada dosen dari PTN yang diundang sebagai saksi ahli, baik oleh tersangka maupun oleh KPK.

Kehadiran para dosen yang diundang sebagai saksi ahli, apakah itu dari PTN maupun PTS dan Lembaga, baik oleh tersangka maupun oleh KPK, adalah wewenang Kampus dan Lembaga dimana saksi ahli itu berhimpun. Jadi pemerintah tidak perlu untuk mencampuri urusan kampus dan Lembaga yang memberikan orang orangnya yang diundang sebagai saksi akhli.

Naluri :

Untuk tidak melahirkan opini yang liar ditengah tengah masyarakat, maka para dosen baik dari PTN maunpun PTS  dan Lembaga yang diundang sebagai saksi ahli dalam setiap persidangan, baik oleh terdakwa maupun oleh KPK, hendaklah memiliki naluri social didalam hatinya.

Kehadirannya sebagai saksi ahli, adalah untuk memperjelas persoalan yang disidangkan agar menjadi sejelas jelasnya. Bukan karena dibayar tinggi oleh siterdakwa atau KPK lantas seorang saksi ahli yang hadir dipersidangan, memberikan keterangan yang tidak sesaui dengan keterangannya, agar persoalan  menjadi jelas , tapi malah memberikan keterangan demi untuk kepentingan siterdakwa atau KPK.

Agar persoalan yang dikeluhkan oleh KPK berbanding lurus, para dosen PTN yang diundang oleh KPK sebagai saksi ahli, tidaklah terlalu mempermasalahkan mengenai honor yang diberikan oleh KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun