Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Bawaslu, Dari Pengawas Sampai Peradilan

4 April 2018   15:57 Diperbarui: 4 April 2018   16:10 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: nasional.kompas.com

Dalam pasal 460 UU No.7 Tahun 2017, disebutkan pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran tata cara prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Kemudian  pada Pasal  461 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017, menyatakan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan pelanggaran administrasi pemilu.

Berdasarkan UU tersebut, maka jelaslah bahwa Bawaslu, bukan saja sekedar sebagai lembaga pengawas, akan tetapi juga sebagai peradilan, atau setidaknya lembaga yang menjalankan fungsi fungsi pradilan, sehingga Bawaslu dalam melakukan penyelesaian terhadap terjadinya pelanggaran administrasi pemilu, digelar dengan tata cara persidangan.

Konflik Kepentingan:

Terjadinya perobahan fungsi terhadap tugas dan wewenang Bawaslu dalam menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu, perlu untuk disikapi dengan cermat, agar dalam perobahan fungsi terhadap tugas dan wewenang Bawaslu tidak melahirkan komflik kepentingan.

Karena pada satu sisi Bawaslu menjalankan fungsi fungsi peradilan, akan tetapi pada saat bersamaan juga Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan. Artinya dengan terjadinya perobahan fungsi terhadap tugas dan wewenang Bawaslu, maka Bawaslu memiliki fungsi ganda.

Jangan sampai Bawaslu dalam menjalankan funsinya sebagai pengawas, mempengaruhi terhadap putusannya ketika Bawaslu menjadi lembaga peradilan. Karena apa bila hal ini terjadi, maka pelaksanaan pemilu tidak hanya semakin mahal, tapi juga melainkan menambah panjang proses birokrasi, dan akibatnya subtansi demokrasi semakin jauh.

Apa lagi perekrutan anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Kabupaten dan kota, hanya dipersiapkan sebagai pengawas pemilu, bukan dipersiapkan sebagai hakim dalam menangani proses peradilan pelanggaran administrasi pemilu.

Maka untuk itu, Bawaslu harus mempersiapkan anggotanya, baik itu Bawaslu pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota agar memahami proses pradilan. Hal ini perlu untuk dilakukan agar keputusan yang diambil oleh Bawaslu melalui proses pradilan, tidak cacat hukum dan merepotkan semua pihak. Semoga!.

Tanjungbalai, 4 April 2018

                                                                                                                            

                                                                                                                          

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun