Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Menagih Janji PLN

16 Maret 2018   17:26 Diperbarui: 16 Maret 2018   17:35 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Humas Perusaan Listrik Negara (PLN) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) Abdul Rahman, mengatakan pasokan listrik surplus 200 Megawatt. Dengan surplusnya pasokan listrik di Sumut maka tidak ada lagi pemadaman bergilir.

Akan tetapi kalangan pengusaha di Sumut mengeluhkan berulangnya pemadaman arus listrik PLN cukup meresahkan. Menurut Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut Johan Brien, pengusaha sangat merasakan dampak kerugian dari pemadaman listrik. Jika dilihat usaha dari hulu kehilir, satu jam saja listrik padam, seluruh pengusaha di Sumut bisa rugi Rp 1 milyar.

Jika menelisik dari dua penjelasan tersebut, tentu dapat membingungkan masyarakat selaku konsumen listrik PLN. Disatu sisi pihak PLN mengatakan pasokan listrik di Sumut mengalami kelebihan. Artinya dengan berlebihnya pasokan listrik untuk Sumut, maka jelas tidak ada lagi pemadaman secara bergilir di Sumut.

Namun jika memang benar bahwa pasokan listrik itu surplus berlebih, secara rasionalnya tentu tidak akan muncul keluhan para pengusaha di Sumut yang menggunakan jasa listrik PLN.

Keluhan para pengusaha yang menggunakan jasa listrik PLN, tentu juga dapat untuk dimaklumi. Dengan padamnya aliran listrik, jelas dapat membuat terhentinya produksi. Walaupun tidak berhenti secara total, karena bagai manapun setiap perusahaan itu memiliki mesin listrik (gensit) sendiri untuk mengantipasi terjadinya pemadaman listri.

Karena apa pila listrik padam, maka para pengusaha akan mengkonversinya pada hitungan materi rupiah. Ditambah lagi terjadinya kerusakan pada mesin produksi apa bila listrik itu padam secara tiba tiba. Sementara harga mesin produksi diperusahaan besar mencapai ratusan juta. Lalu siapa yang harus bertanggungjawab?

Berbicara tentang kerugian, apa bila listrik PLN padam, tidak saja dialami oleh para pengusaha yang memiliki pabrik besar, tapi melainkan dampak kerugian itu juga dialami oleh masyarakat yang mengelola home industry (industry rumah) yang menggunakan aliran listrik. Juga termasuk masyarakat yang memiliki alat alat elektronik dirumahnya, seperti menak nasi dengan menggunakan kosmos, pemanas air dengan menggunakan dispenser, atau seterika yang menggunakan arus listrik.

Belum lagi jika listrik itu padam pada malam hari. Masyarakat tidak dapat untuk menikmati siaran pesawat televise. Kemudian suasana gelap gulita menyelimuti ruangan rumah mereka.

Maka wajar saja jika listrik padam, para pengusaha dan masyarakat pada umumnya yang menggunakan listrik sebagai sebahagian dari gaya hidup mereka, akan mengutuk dan mengumpat kepada pihak PLN.

Umpatan yang dilontarkan kepada PLN, selaku perusahaan yang bertanggungjawab terhadap hidup padammnya listrik, dikarenakan pihak PLN tidak memberikan pelayanan yang maksimal terhadap konsumennya, Karena hampir setiap lima tahun harga dasar pemakaian listrik itu naik. Dan tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan oleh PLN kepada masyarakat selaku konsumennya.

Pelayanan yang diberikan oleh PLN terhadap konsumennya, memang tidak berbanding lurus. Tindakan tegas yang dilakukan oleh PLN teradap konsumennya, sering melahirkan keresahan bagi pelanggannya. PLN sering bertindak dictator terhadap pelanggannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun