Ironis memang,  para penerima dana PKH, yang seharusnya mendapatkan suntikan bantuan, agar mereka lebih dapat mandiri dan terbebas dari kemiskinan. Justru harus menerima beban baru. Beban itu datangnya dari para petugas coordinator dan pendamping, yang membuat ulah tidak terpuji. Seharusnya para coordinator dan pendamping membantu para warga miskin penerima mamfaat dana PKH.  Bukan malah menjadi lintah menghisap darah  dari orang orang miskin.
      Pada hal para coordinator dan petugas pendamping, yang dihunjuk oleh Pemerintah telah mendapat honor dari pemerintah. Seharusnya para coordinator dan petugas pendamping, tidak lagi membebani para warga penerima mamfaat dana PKH itu. Tapi yang terjadi malah sebaliknya. Mereka menjadi benalu bagi warga miskin.
      Lalu bagaimana tanggapan pemerintah,  dalam hal ini dinas Sosial dimasing masing daerah kota dan Kabupaten. Karena penulis berkeyakinan bahwa,  pemotongan dana PKH yang diterima oleh warga miskin,  bukan saja terjadi di kota Tanjungbalai. Tapi juga melainkan terjadi di kota kota dan kabupaten lainnya di Indonesia.
      Khususs untuk kota Tanjungbalai. Pemotongan dana PKH yang dilakukan oleh pihak coordinator dan pendamping, pada setiap pencairan dana PKH itu, yang telah menjadi issue umum. Nampaknya belum menjadi perhatian pihak Dinas Sosialnya.
      Himbauan Menteri :
      Menteri Sosial dan Peranan Wanita Idrus Marham, ketika mendampingi Presiden dalam peluncuran pencairan dana PKH secara nasional di Padang. Telah mengeluarkan himbauannya agar dana PKH tidak dilakukan pemotongan oleh pihak pihak manapun. Bahkan Menteri menghimbau, jika dana PKH dipotong adukan kepada pihak yang berwajib, atau kepihak pemerintah dalam hal ini Dinas Sosial dimasing masing daerah. Pengaduan warga pasti akan diproses.
      Namun nampaknya, warga penerima mamfaat dari dana PKH di Tanjungbalai yang terkena pemotongan setiap pencairannya, masih enggan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib, maupun kepada Dinas Sosial.
      Keengganan untuk melaporkan pemotongan dana PKH ini, memang kita maklumi, Karena adanya tekanan yang dilakukan oleh oknum oknum yang terlibat dalam melakukan pemotongan itu. Salah satu adalah ancamannya dikeluarkan dari kelompok atau penerima mamfaat dana PKH itu.
      Maka oleh karena itu, munculnya issue sentral tentang terjadinya pemotongan terhadap dana PKH, yang dilakukan oleh para petugas coordinator dan pendamping. Pihak berwajib maupun pihak Dinas Sosial seharusnya melakukan jemput bola terhadap kasus ini. Karena pemotongan dana PKH bukan merupakan pidana aduan (delik aduan) tapi melainkan tindak pidana khusus (Korupsi). Dengan demikian mata rantai pemotongan dana PKH itu akan terputus. Semoga !.
   Tanjungbalai, 19 Pebruari 2018