Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

JR Saragih dan Rudolf M. Pardede Satu Kisah Lain Waktu

15 Februari 2018   13:47 Diperbarui: 22 Februari 2018   14:47 1117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Fhoto JR Saragih - Ance /WOL Fhoto

Rudolf kala itu adalah mantan Wakil Gubernur dan juga Gubernur Sumatera Utara dan ketika pada saat pencalonan dirinya sebagai calon Walikota Medan berpasangan dengan Drs Afifuddin Lubis, Rudolf adalah sebagai salah salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) Utusan Sumatera Utara.

Pencalonan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan menjadi Gubernur Sumatera Utara serta sebagai anggota DPD tentu dengan menggunakan ijajah yang sama. Kenapa ketika Rudolf mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, pihak KPUD Sumatera Utara menerima Rudolf sebagai Calon Wakil Gubernur. Sementara ijazah yang dipergunakan oleh Rudolf adalah ijazah yang sama ketika dia mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Medan?

Walaupun kasus dugaan ijajah palsu Rudolf sempat mencuat kepermukaan dan ditangani oleh pihak Kepolisian Sumatera Utara (Poldasu). Namun penyelidikan kasus dugaan ijajah palsu Rudolf tersebut terhenti ditengah jalan. Pihak Poldasu mengeluarkan SP3 terhadap kasus dugaan ijajah palsu Rudolf pada tanggal 3 Mai 2007.

Dengan keluarnya SP3 dari Poldasu terhadap kasus ijaja Rudolf berarti secara yuridis kasus dugaan ijajah palsu Rudolf dianggap tidak ada. Rudolf berhak untuk menggunakan ijajah tersebut.

Lalu kenapa ketika Rudolf mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Medan berpasangan dengan Drs Afifuddin Lubis, KPUD Medan menolak pencalonannya karena ijajah Rudolf dianggap bermasalah.

Inilah yang tidak dimengerti oleh masyarakat Sumatera Utara ketika itu. Jika ijajah Rudolf bermasalah berarti selama kepemimpinan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan kemudian menjadi Gubernur Sumatera Utara Priode 2004 - 2008 juga bermasalah.

Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Rudolf baik sebagai wakil Gubernur, maupun sebagai Gubernur, seperti penanda tanganan Surat Keputusan (SK) pengangkatan pejabat, SK perizinan dan pengesahan APBD Sumatera Utara dan APBD Kota dan Kabupaten di Sumatera Utara, juga tidak sah secara hukum.

Tentu tidak terhitung jumlah SK yang ditanda tangani oleh Rudolf ketika ia menjabat Wakil Gubernur dan Gubernur. Seharusnya seluruh administrasi pemerintahan Sumatera Utara yang ditanda tangani oleh Rudolf batal demi hukum. Karena keabsahan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur tidak sah.

Dengan adanya keputusan KPUD Medan yang diperkuat MK. KPUD Sumatera Utara seharusnya menganulir jabatan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Sumatera Utara yang pernah dijabatnya.

Akan tetapi sampai saat ini KPUD Sumatera Utara tidak menganulir atau tidak berani menganulir keputusannya yang membolehkan Rudolf mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara, dengan ijazah yang bermasalah.

Karena jika keputusan KPUD Sumatera Utara yang membolehkan Rudolf sebagai calon Wakil Gubernur dianulir tentu kelegalitasan Rudolf sebagai Wakil Gubernur dan Gubernur Sumatera Utara akan memunculkan persoalan yang lebih rumit lagi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun