Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hilangnya Tiga Nama dalam Kasus Korupsi e-KTP, Setnov Merasa Dizalimi

19 Desember 2017   16:52 Diperbarui: 19 Desember 2017   21:19 978
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada hal kata Setnov, tidak semua orang yang terjerat dalam kasus hukum dengan KPK, diperlakukan seperti dirinya. Ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Dan ketika praperadilan itu memenangkan dirinya, kasusnya kemudian berhenti sampai disitu. Tapi bagi Setnov KPK berkata lain. Walaupun Setnov telah memenangkan proses praperadilan yang dimohonkannya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Tapi tidak serta merta KPK memberhentikan kasusnya.   Malah KPK, kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Disinilah letak dari rasa ketidak adilan itu  yang dirasakan oleh Setnov.

Terlepas dari rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh Setnov, masyarakat juga mempertanyakan hilangnya ketiga nama politisi PDIP itu didalam surat Dakwaan untuk Setnov. Masyarakat meragukan penjelasan yang diberikan oleh Jaksa KPK tentang tidak masuknya nama ketiga politisi PDIP itu didalam surat dakwaan untuk Setnov.

Pertanyaan masyarakat,  juga sama dengan apa yang dipertanyakan oleh pengacara Setnov Maqdir Ismail. Ada keganjilan dalam penanganan kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP itu. Karena sebelumnya ketiga nama tersebut masuk kedalam dakwaan terdakwa yang lainnya, tapi hilang didalam surat dakwaan Setnov.

Apakah hilangnya ketiga nama politisi PDIP itu dalam surat dakwaan Setnov, merupakan bentuk scenario dari KPK untuk mengorbankan Setnov dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP. Artinya kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP, kasusnya berhenti sampai hanya kepada Setnov?.

Jika ini memang merupakan suatu scenario KPK, berarti ada orang yang menulis scenario ini, hanya sampai kepada Setnov. Lalu bagai mana dengan keterlibatan nama nama yang lainnya, yang pernah dibacakan oleh Jaksa KPK pada sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dalam sidang Irman, dan Sugihato. Aapakah nama nama tersebut juga akan hilang dalam dakwaan berikutnya?.

Hal ini perlu untuk dibuktikan oleh KPK, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Biro Humasy KPK Pebriansyah, KPK akan tetap mengejar orang orang yang terlibat dalam aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Jika KPK memberhentikan kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan e-KTP, hanya sampai kepada nama Setnov, diduga ada sesuatu kekuatan yang melindungi nama nama orang yang terlibat dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP itu. Untuk itu KPK harus mampun untuk menyeret orang orang yang telah menikmati dana korupsi proyek pengadaan e-KTP kemeja hijau. Jika tidak berarti ada udang dibalik peyek. Kinerja KPK perlu untuk dicurigai.

Tanjungbalai, 19 Desember 2017.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun