Pada hal kata Setnov, tidak semua orang yang terjerat dalam kasus hukum dengan KPK, diperlakukan seperti dirinya. Ada beberapa orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kemudian menempuh jalur hukum melalui praperadilan. Dan ketika praperadilan itu memenangkan dirinya, kasusnya kemudian berhenti sampai disitu. Tapi bagi Setnov KPK berkata lain. Walaupun Setnov telah memenangkan proses praperadilan yang dimohonkannya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Tapi tidak serta merta KPK memberhentikan kasusnya.  Malah KPK, kembali menetapkan dirinya sebagai tersangka. Disinilah letak dari rasa ketidak adilan itu  yang dirasakan oleh Setnov.
Terlepas dari rasa ketidak adilan yang dirasakan oleh Setnov, masyarakat juga mempertanyakan hilangnya ketiga nama politisi PDIP itu didalam surat Dakwaan untuk Setnov. Masyarakat meragukan penjelasan yang diberikan oleh Jaksa KPK tentang tidak masuknya nama ketiga politisi PDIP itu didalam surat dakwaan untuk Setnov.
Pertanyaan masyarakat, Â juga sama dengan apa yang dipertanyakan oleh pengacara Setnov Maqdir Ismail. Ada keganjilan dalam penanganan kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP itu. Karena sebelumnya ketiga nama tersebut masuk kedalam dakwaan terdakwa yang lainnya, tapi hilang didalam surat dakwaan Setnov.
Apakah hilangnya ketiga nama politisi PDIP itu dalam surat dakwaan Setnov, merupakan bentuk scenario dari KPK untuk mengorbankan Setnov dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP. Artinya kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP, kasusnya berhenti sampai hanya kepada Setnov?.
Jika ini memang merupakan suatu scenario KPK, berarti ada orang yang menulis scenario ini, hanya sampai kepada Setnov. Lalu bagai mana dengan keterlibatan nama nama yang lainnya, yang pernah dibacakan oleh Jaksa KPK pada sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dalam sidang Irman, dan Sugihato. Aapakah nama nama tersebut juga akan hilang dalam dakwaan berikutnya?.
Hal ini perlu untuk dibuktikan oleh KPK, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Biro Humasy KPK Pebriansyah, KPK akan tetap mengejar orang orang yang terlibat dalam aliran dana korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Jika KPK memberhentikan kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan e-KTP, hanya sampai kepada nama Setnov, diduga ada sesuatu kekuatan yang melindungi nama nama orang yang terlibat dalam kasus korupsi dana proyek pengadaan e-KTP itu. Untuk itu KPK harus mampun untuk menyeret orang orang yang telah menikmati dana korupsi proyek pengadaan e-KTP kemeja hijau. Jika tidak berarti ada udang dibalik peyek. Kinerja KPK perlu untuk dicurigai.
Tanjungbalai, 19 Desember 2017.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H