Kali ini KPK memenangkan langkah Pat Gulipatnya. Walaupun jalannya persidangan sempat menimbulkan persoalan. Dimana Setnov melalui kuasa hukumnya meminta agar sidang ditunda karena Setnov dalam keadaan sakit.
Permintaan itu ditanggapi oleh Jaksa KPK, dengan menghadirkan dokter KPK dan tiga doketr dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RCM) Jakarta, serta satu dokter dari perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh para dokter tersebut, Setnov dinyatakan sehat dan layak untuk mengikuti jalannya persidangan. Berpegang pada pendapat dokter tersebut mak hakim  Yanoto selaku hakim ketua, melanjutkan persidangan, dakwaan tuntutan pokok perkara dibacakan. Maka dengan sendirinya praperadilan yang diajukan oleh Setnov  menjadi gugur.
Dengan gugurnya praperadilan yang diajukan nya, Setnov tidak saja bakal menjadi penghuni hotel pradeo untuk menjalani sisa sisa hidupnya, karena kecil kemungkinan pengadilan akan membebaskan Setnov dari segala  tuduhan korupsi.
Ketua non aktif DPP Partai Golkar itu, tidak saja bakal menjadi penghuni hotel pradeo, tapi melainkan juga Setnov kehilangan terhadap kekuasaannya. Posisinya sebagai Ketua DPP Partai Golkar telah digantikan oleh Airlangga Hartato. Â Dalam rapat pengurus DPP Partai Golkar telah memutuskan, Â Airlangga Hartarto adalah vigur Ketua Umum DPP Partai Golkar untuk menggantikan Setnov. Pengesahan Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian dikabinet Kerja Presiden Jokowi, Â hanya tinggal menunggu dilaksanakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) DPP Partai Golkar yang akan digelar dalam waktu dekat.
Terpilihnya Airlngga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar, maka posisi Ketua DPR RI akan ditentukan berikutnya, setelah Airlangga Hartarto dilantik sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar devenitif.
Proses untuk jabatan Ketua DPR RI inipun, telah diserahkan oleh Azis Syamsudin kepada DPP Partai Golkar, karena sebelumnya Setnov sempat menulis surat yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar agar Aziz Syamsuddin ditunjuk sebagai Ketua DPR RI. Namun surat Setnov tersebut tidak ditanggapi oleh para pengurus harian DPP Partai Golkar.
Gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Setnov, membuat KPK menang satu langkah dalam langkah Pat Gulipat yang dimainkan oleh Setnov. Lalu bagaimana ending akhir dari kasus keterlibat Setnov, dalam perkara dugaan korupsi dana proyek pengadaan e-KTP ini?. Apakah Setnov dapat lolos dari palu hakim, walaupun kecil kemungkinan terjadi. Akan tetapi jika mengingat kelicikan dan kepiawaian Setnov dalam meloloskan diri dari kasus kasus pidana yang menjeratnya. Hanya waktulah yang dapat untuk menjawabnya.
Tanjungbalai, 15 Desember 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H