Akihirnya KPK, mengeluarkan surat perintah penjemputan paksa, Setnov kembali melakukan langkah Pat Gulipatnya. Sebelum ditahan oleh KPK Setnov terlebih dahulu kembali mengajukan praperadilan terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka.
Adu Cepat :
Dalam pengajuan praperadilan yang kedua, Setnov dan KPK saling adu cepat. Disinilah langkah Pat Gulipat Setnov dan KPK diuji. KPK tidak ingin kehilangan muka ditengah tengah masyarakat untuk kedua kalinya, KPK melakukan langkah cepat, memburu berkas Setnov untuk dijadikan P-21.
Sebelum sidang praperadilan digelar dipengadilan negeri Jakarta Selatan dengan hakim tunggal Kusno, KPK mengantarkan satu truk berkas Setnov kepengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Masuknya berkas Setnov kepengadilan Tipikor, membuat Setnov mulai merasa ragu terhadap hasil praperadilan yang diajukannya untuk yang kedua kalinya. Pergolakan bhatin antara Setnov dan pengacaranyapun terjadi. Kemudian berujung dengan mundurnya dua pengacara Setnov Otto Hasibuan dan Fedric Yunandi. Kasus praperadilan Setnovpun ditangani oleh pengacaranya Maqdir Ismail dan kawan kawan (dkk).
Sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh saksi ahli KPK  Mahmud  Mulyadi Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) pada sidang praperadilan Novanto, Rabu 13 Desember 2017, mengatakan,  apa bila hakim pengadilan yang menyidangkan pokok perkara mengetok palu,  dan menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum atau sebaliknya, walaupun dakwaan tuntutan tidak dibacakan karena tersangkanya tiba tiba sakit atau terdapat hal hal lain sehingga sidang ditunda.
Maka dengan sendirinya sidang praperadilan yang diajukan oleh tersangka dalam kasus perkara yang sama menjadi gugur. Dan itulah yang terjadi  dalam kasus Setnov. Dalam satu hari itu, Rabu 13 Desember 2017, pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwanya Setnov.
Sedangkan pengadilan yang menyidangkan praperadilan yang diajukan oleh Setnov,  juga mengelar sidang yang kedua,  dengan mendengarkan keterangan saksi ahli yang diajukan oleh KPK dan Setnov. Baru sehari kemudian hakim memutuskan  perkara praperadilan itu, setelah terlebih dahulu mendengarkan keterangan para saksi ahli.
Drama Bisu :
Untuk mengulur waktu, agar praperadilan dapat diputus, maka Setnovpun memainkan drama bisunya dipengadilan Tipikor Jakarta. Setnov diam seribu bahasa dalam menjawab pertanyaan hakim. Sidangpun beberapa kali diskor. Setnov dan KPK masing masing berupaya. Setnov berharap sidang ditunda dan pembacaan dakwaan tuntutan juga ditunda. Sementara KPK berharap agar sidang tetap dilanjutkan sesuai dengan Agenda.
Keduanya pun tidak yakin atas keterangan yang diberikan oleh saksi ahli KPK. Karena ada dua pendapat dalam hal gugurnya praperadilan. Pendapat pertama mengatakan , apa bila hakim telah mengetok palunya membuka sidang pokok perkara, walaupun  dakwaan  tuntutan tidak sempat dibacakan, maka praperadilan menjadi gugur. Akan tetapi pendapat kedua mengatakan gugurnya praperadilan apa bila dakwaan  tuntutan pada pokok perkara dibacakan. Kedua pendapat ini memiliki celah hukum yang dapat dipersengketakan.