Seiring dengan perkembangan zaman, dan semangkin pesatnya pembangunan, draeinase yang besar kini menjadi sempit, draeinase itu kini menjelma menjadi got got kecil, dan malah nyaris hilang tidak berbekas, hal ini tak lain disebabkan kurangnya perhatian pemerintah kota Tanjungbalai terhadap pemeliharaan draeinase itu, ditambah lagi semakin rakusnya masyrakat dalam hal kepemilikikan tanah.
Hal serupa juga terjadi terhjadap kanal kanal yang ada, juga semakin menyempit akibat keserakahan para pemilik tanah yang berada dipinggiran kanal. Kanal dibuat semakin menyempit akibat dijadikan lahan perkebunan. Dan pemerintah tetap diam dan membiarkannya.
Maka kita tidak perlu heran terjadinya banjir kiriman setiap tahunnya melanda Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai, karena pemerintahnya kurang memperhatiakn lingkungan daerahnya. Pengeluaran Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak pernah mengacu kepada Analisis Dampak  Lingkungan (Amdal), yang penting ada pemasukan income bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) nya.
Dana Annual Fee :
Jika terjadinya banjir kiriman yang melanda Kabupaten Asahan dan kota Tanjungbalai aklibat dibukanya pintu air di PLTA sigura Gura, tentu yang bertanggungjawab adalah PT Inalum. Â yang merupakan usaha patungan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan dua belas orang pengusaha jepang. Namun jika banjir kiriman itu diakibatkan oleh curah hujan yang tinggi sehingga meluapnya sungai Asahan, Lantas siapa yang harus bertanggungjawab.
Akan tetapi  PT Inalum telah memberikan dana Annual Fee kepada daerah yang dilalui oleh aliran sungai Asahan. Disamping itu PT Inalum juga telah mengalokasikan dana untuk penanggulangan lingkungan
Dengan memberikan dana Annual Fee dan dana penanggulangan lingkungan kepada daerah yang dialiri oleh sungai Asahan, maka banjir yang terjadi  itu adalah merupakan tanggungjawab daerahnya masing masing, sekalipun bahwa bencana banjir itu datangnya dari PT Inalum. Bisakah masyarakat yang terkena bencana banjir mahpum akan hal ini?, tentu jawabnya jelas tidak, karena apapun keterangan yang diberikan oleh pihak PT Inalum mengenai adanya dana Annual Fee dan dana penanggulangan lingkungan yang diberikan kepada daaerah. Masyarakat tetaplah menyalahkan PT Inalum.
Seharusnya dengan adanya dana Annual Fee dan dana Penanggulangan Lingkungan yang diberikan oleh PT Inalum kepada Daerah Baik Asahan dan Tanjungbalai setiap tahunnya jika dipergunakan untuk peruntukan penangulangan banjir dan lingkungan tentu persoalan banjir akan dapat teratasi.
Tapi yang terjadi, setiap tahunnya masyarakat di Kecamatan Simpang Empat kabupaten Asahan, serta masyarakat yang tinggal di kota Tanjungbalai, tetap direpotkan dengan datangnya banjir kiriman. Ini membuktikan bahwa saluran dana Annual Fee dari PT Inalum ada yang tidak beres digunakan oleh Pemerintahnya.
Selayaknyalah Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), untuk melakukan penyelidikan terhadap dana Annual Fee yang diberikan oleh PT Inalum kepada daerah. Karena mengenai dana Annual Fee ini, tidak banyak masyarakat yang mengetahuinya, sehingga dana Anual Fee itu dapat untuk dipermainkan oleh Kepala Daerahnya. Semoga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H