Kemungkinan masih banyak orang orang asing yang tinggal di Indonesia dimana izin tinggalnya telah berakhir, namun karena lemahnya pengawasan pihak Imigrasi terhadap keberadaan orang orang asing yang tinggal di Indonesia, maka mereka masih tetap berada di Indonesia.
Berbagai kasus tentang banyaknya warga Negara asing, terutama warga Negara Cina yang bekerja di Indonesia, terungkap kepermukaan bukan karena kepiawaian pihak Imigrasi melakukan penelusuran terhadap keberadaan mereka tinggal, tapi melainkan karena adanya kecurigaan masyarakat disekitar tempat mereka bekerja yang melaporkannya kepada pihak petugas keamanan yang kemudian diteruskan kepada pihak Imigrasi, maka barulah pihak Imigrasi melakukan razia.
Alexis adalah satu contoh dari kelemahan pihak Imigrasi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia. Jika saja Pemprov DKI Jakarta tidak menutup izin hotel Alexis, bisa dipastikan pula pihak Imigrasi tidak pernah akan tahu bahwa di lingkaran hotel Alexis terdapat 104 orang tenaga kerja asing yang bekerja disana.
Kelemahan pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi terhadap warga Negara asing yang memasuki wilayah Indonesia bisa menjadi ancaman bagi keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), bisa saja orang asing yang masuk ke Indonesia itu adalah mata mata yang sengaja dikirim oleh Negara Negara luar ke Indonesia untuk mengetahui Indonesia secara utuh, untuk kepentingan negaranya.
Untuk itu pihak imigrasi haruslah benar benar melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing yang ada di Indonesia secara ketat. Pihak Imigrasi jangan hanya duduk dibelakang meja menunggu adanya laporan dari masyrakat, baru melakukan pergerakan. Tanpa ada laporan pihak Imigrasi hanya duduk manis sambil minum minum kopi.
Tanjungbalai, 3 Nopember 2017
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H