Uji materi tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh DPR RI , Sampai saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengambil keputusan. Dan sejauh itu pula KPK melakukan penundaan untuk menghadiri panggilan pihak Pansus sampai adanya keputusan yang dikeluarkan oleh MK
Pihak Pansus Hak Angket KPK, telah dua kali melakukan pemanggilan terhadap KPK untuk didengarkan keeterangannya atas keterlibatan anggota DPR RI dalam kasus dugaan mega korupsi dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Didalam rapat kerja sama antara Polri dengan Komisi III DPR Ri, terungkap, jika KPK tetap membandel untuk tidak menghadiri panggilan Pansus Hak Angket KPK, maka pihak Pansus akan melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK. Didalam pemanggilan paksa ini pihak Pansus akan meminta bantuan dengan pihak Polri. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo kepada Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian.
Lantas apa jawaban Kapolri Jendral Tito Karnavian, tentang permintaan bantuan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK. Seperti yang diberitakan oleh Kompas.com Kamis 12/10/2017. Jendral Tito Karnavian mengatakan Kepolisian akan mempertimbangkan untuk membantu DPR jika ada permintaan panggil paksa terhadap intitusi tertentu.
Pada prinsipnya kata Tito Pihaknya terlebih dahulu membicarakan hal itu diinternal intitusinya, kemudian baru dipertimbangkan. Ada beberapa hal yang menjadi pertimbanga Polri, misalnya kata Tito aturan pemanggilan paksa tercantum didalam Undang Undang nomor : 17 Tahun 2014 tentang MPR,DPR,DPD dan DPRD (UU D3).
 Walaupun demikian ujar mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris BNPT) itu, belum ada hukum acara yang secara jelas mengatur pelaksanaannya. Hal ini juga menimbulkan keragu raguan dari pihak Kepolisian. Apakah hukum acaranya menganut hukum acara Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tidak mengenal pemanggilan paksa itu atau bisa langsung diperaktekkan
Jawaban dari Jendral Pol Tito Karnavian, untuk melakukan pertimbangan dalam membantu DPR RI dalam melakukan pemanggilan paksa terhadap intitusi lain, adalah jawaban yang tepat. Tito tidak serta merta mengambil keputusan untuk bersedia membantu DPR RI dalam melakukan pemanggilan Paksa.
Sebagai seorang Kapolri, sikap kehati hatian Tito dalam menangani suatu persoalan hukum terbilang cukup piawai. Tito lebih mengedepankan teori Sebab dan Akibat. Artinya sebagai seorang Kapolri Tito tidak mau gegabah untuk melakukan suatu tindakan, jika apa yang dilakukan oleh Polri dapat menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, tentu Tito tidak akan melakukannya.
Kendatipun bahwa pihak Pansus Hak Angket KPK, belum melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK namun dari apa yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI dalam rapat kerja sama antara Polri dan Komisi III DPR RI, terlihat adanya wacana untuk membenturkan Polri dengan KPK.
Jika Polri menerima permohonan bantuan pihak Pansus Hak Angket KPK untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK, maka akan terjadi benturan antara KPK dengan Polri. Kemungkinan ini yang tidak diinginkan oleh Jendral Pol Tito Karnavian, disamping tata cara untuk melakukan pemanggilan paksa itu belum diatur secara hukum yang jelas.
Antara pihak Polri dan KPK, telah pernah terjadi benturan, tentu masih segar dalam ingatan kita perseteruan antara KPK dengan Polri, dengan istilah "Cicak Melawan Buaya " Jilid satu dan dua. Ketika Ibrahim Samad menjadi Ketua KPK, benturan antara KPK dengan Polri nyaris menyentuh titik nadir. Dimana KPK meminta bantuan TNI Kopasus untuk mengamankan Gedung KPK. Untung saja waktu itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan cepat mengambil sikap untuk memerintahkan Kapolri dan Ketua KPK untuk  menyelesaikan perseteruan itu dengan sebaik baiknya. Kemudian Presiden memerintahkan kepada Jaksa Agung agar melakukan devonering terhadap kasus kasus hukum yang tidak jelas terhadap pimpinan KPK.
Belajar dari pengalaman masa lalu antara KPK dengan Polri, apa yang dikatakan oleh Jendral Pol Tito Karnavian itu sudah tepat. Polri diminta untuk tidak gegabah memberikan bantuannya kepada DPR RI terutama terhadap Pansus Hak Angket KPK, jika Pansus tetap akan melakukan pemanggilan paksa terhadap KPK.
 Kepada Pansus Hak Angket KPK, masyarakat juga berharap agar Pansus Hak Angket KPK jangan terlalu ngotot untuk mempertontonkan keangkuhan dan kekuasaannya, dengan menggunakan Lembaga Legeslatif untuk memanggil Paksa KPK. Pansus harus dapat menahan diri sampai ada keputusan yang jelas dari MK, sah atau tidaknya pembentukan Pansus Hak Angket KPK.
Pihak KPK sudah menjelaskan dalam rapat dengar pendapat antara KPK dengan Komisi III DPR RI. KPK tidak akan memenuhi undangan Pansus Hak Angket KPK, sebelum MK mengeluarkan keputusannya. Dan kita percaya kepada KPK jika MK memutuskan bahwa pembentukan Pansus Hak Angket KPK itu sah menurut hukum. Pasti KPK akan menghadiri undangan rapat yang disampaikan oleh Pansus.
Agar tidak menimbulkan kegaduhan baru ditengah tengah masyarakat, Pansus Hak Angket KPK agar menahan diri untuk menunggu keputusan MK tentang pembentukaan Pansus Hak Angket KPK. Â " Jadi jangan benturkan KPK dengan Polri ".
Tanjungbalai, 13 Oktober 2017
     Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H