Mohon tunggu...
Wisnu  AJ
Wisnu AJ Mohon Tunggu... Wiraswasta - Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Hidup Tidak Selamanya Seperti Air Dalam Bejana, Tenang Tidak Bergelombang, Tapi Ada kalanya Hidup seperti Air dilautan, yang penuh dengan riak dan gelombang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menakar Sikap Dua Presiden dalam Memperkuat KPK

17 September 2017   19:56 Diperbarui: 18 September 2017   08:58 1691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ketika Presiden dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priode 2007 - 2011 mengalami masa yang paling sulit, bahkan menjurus kepada hal pembekuan dan pembubaran KPK. Ketua KPK waktu itu adalah Antasari Azhar.

Hal itu terjadi, ketika Ketua KPK Antasari Azhar terbelit hukum. Antasari dituduh telah melakukan pembunuhan terhadap Nasruddin Zulkarnaen Direktur PT Putra Raja Wali Banjaran. Akibatnya Antasariharusmendekam didalam penjara.

Setelah Antasari Azhar masuk penjara,KPK dipimpin oleh empat orang Komisionernya, yakni Bibit Samad Rianto, Candra Hamzah, Haryono. Umar dan M.Jassin.Belakangan dalam serial Cicak Melawan Buaya Jilid satu Bambang dan Candra ditahan oleh pihak Kepolisian. Maka pimpinan KPK hanya tinggal dua orang. Yakni Hariyono Umar dan M.Jassin. Secara hukum jelas bahwa kedua pimpinan KPK tidak bisa untuk menjalankan KPK, karena tidak dapat untuk mengambil keputusan. Sementara Undang Undang KPK menyebutkan Pimpinan KPK berjumlah lima orang. Dan pada saat itulah KPK bisa untuk dibubarkan.

Dari kasus yang menimpa Ketua KPK dan dua Komisionernya ini, sebenarnya telah menjurus kepada pelemahan bahkan pembubaran KPK. Akan tetapi upaya untuk melemahkan KPK bahkan untuk membubarkannya yang datangnya dari orang orang yang merasa terusik dengan kehadiran KPK tidak sempat terjadi.

Presiden SBY kala itu mengambil langkah langkah cepat untuk menyelamatkan KPK. SBY langsung menunjuk tiga orang pelaksana tugas untuk menjadi pimpinan KPK. Selain itu Presiden SBY juga memerintahkan deponering atau mengenyapingkan perkara yang menjerat para pimpinan KPK.

Jika pada saat itu SBY selaku Presiden, tidak melakukan penghunjukan terhadap tiga pimpinan KPK, untuk mengisi tiga jabatan Pimpinan KPK yang kosong, maka dipastikan bahwa sejak itu, KPK tidak ada lagi dinegeri ini. Tapi oleh karena Presiden SBY tanggap dan memandang bahwa KPK masih diperlukan dinegara ini untuk melakukan pemberantasan korupsi berdasarkan Undang Undang, Presiden SBY tidak ingin KPK dilemahkan apa lagi dibubarkan.

Sikap SBY untuk memperkuat KPK, memang dibuktikannya sampai saat ini. Dalam pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK, Partai yang dipimpinnya tidak masuk kedalam Pansus.

SBY sebagai Ketua Pembina Partai Demokrat (PD) dan Kemudian menjabat rangkap sebagai Ketua Umum PD tidak memiliki dendam apapun terhadap KPK, walaupun akibat penagkapan kader kader partainya oleh KPK, yang berpengaruh terhadap ektablitas partai yang dipimpinnya menurun. Namun SBY bisa memilah, Kenapa kader partainya ditangkap oleh KPK, tentu ada sebabnya.Karena melakukan korupsi uang Negara. Sementara Partainya mengusung motto " KatakanTidak Pada Korupsi "

Pada hal jika SBY mau untuk memperlemah KPK, ketika KPK menangkapi para kader partainya yang korupsi, apa sulitnya bagi SBY. Waktu itu SBY seorang Presiden, kemudian Ketua Dewan Pembina PD. SBY bisa saja membubarkan KPK, Disaat Pimpinan KPK bermasalah. Tapi hal itu tidak dilakukan oleh SBY, karena SBYdapat membedakan mana lembaga hukum yang bersih untuk melakukan penegakan hukum, dalam melakukan pemberantasan korupsi. Karena itu SBY memandang bahwa KPK memang masih diperlukan untuk melakukan pemberantasan Korupsi di Negara ini.

Lalu bagaimana dengan sikap Presiden Joko Widodo, dalam menanggapi adanya upaya pelemahan terhadap KPK, melalui Pansus Hak Angket KPK yang dibentuk oleh Para anggota DPR RI. Serta menyusul adanya wacana untuk membekukan KPK?. Ketika kader Partai PDIP Henry Yosodiningrat, melempar wacana untuk membekukan KPK. Dengan alasan bahwa banyak temuan yang didapati oleh Pansus Hak Angket KPK di DPR RI? Walaupun Politisi Partai PDIP yang duduk di DPR RI dan masuk kedalam anggota Pansus Hak Angket KPK tidak menjelaskan secara rinci temuan yang didapatkan oleh Pansus Hak Angket KPK itu.

Secara tegas memang Presiden Jokowi telah mengeluarkan pernyataannya, bahwa Presiden tidak akan membiarkan KPK untuk diperlemah, apa lagi dibubarkan. Dalam pernyataannya itu Jokowi juga mengajak segenap pihak dan masyarakat Indonesia, untuk memperkuat KPK.

Menurut Jokowi KPK adalah lembaga yang ditugasi oleh Undang Undang untuk melakukan pemberantasan korupsi. Korupsi adalah berupakan kejahatan yang besar yang perlu untuk ditumpas sampai keakar akarnya.

Pernyataan yang disampaikan oleh Presiden Jokowi, memang masih dalam sebatas pernyataan, tapi belum masuk kepada tindakannya. Karena sampai saat ini KPK, masih dalam keadaan yang solid dengan jumlah pimpinan yang lengkap, walaupun ada upaya pelemahan atau wacana untuk membekukan KPK berdasarkan temuan Pansus Hak Angket KPK di DPR RI. Namun KPK masih tetap menjalankan tugas tugas yang diperintahkan oleh Undang Undang kepadanya.

Jika mengacu kepada pengalaman sebelumnya dalam setiap polemic terkait upaya pelemahan KPK, memang akan selalu berahir ditangan Presiden. Apa bila masa kerja Pansus tidak diperpanjang, maka masa kerja itu akan berakhir pada akhir September bulan ini. Dengan berakhirnya masa kerja Pansus, maka Pansus akan mengeluarkan rekomendasinya kepada pemerintah berdasarkan temuan yang telah didapat oleh Pansus.

Nah jika Pansus menyerahkan rekomendasinya berdasarkan temuan temuan yang telah mereka dapatkan kepada pemerintah, dan seandainya rekomendasi itu berisikan hal hal yang dapat untuk melemahkan KPK, atau membubarkan KPK, Beranikah Preiden Jokowi untuk menolak rekomendasi yang disampaikan olek Pansus Hak Angket KPK? Sesuai dengan pernyataan tegas yang diucapkannya, untuk tetap memperkuat KPK?.

Sementara Pansus Hak Angket KPK, diisi oleh Partai Politik pendukung pemerintah, seperti PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PAN dan Hanura. Disinilah diuji sikap Presiden Jokowi terhadap pernyataannya yang menolak KPK diperlemah, maupun dibekukan. Mari sama sama kita tunggu.


 Tanjungbalai, 17 September 2017

Salam Indonesia Bebas Korupsi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun