Kita tentu tidak memvonis terhadap bantahan Setnov, bahwa dirinya tidak turut melakukan korupsi berjemaah eKTP, tapi kita mengharapkan bahwa Setnov hendaknya bersikap gentlemen atas pemanggilan dirinya oleh KPK. Kehadiran Setnov digedung KPK tentu akan membuat kasus dugaan mega korupsi dana peroyek pengadaan eKTP menjadi terang benderang.
Nah, andai kata pemanggilan dirinya sebagai tersangka, untuk yang kedua kalinya, setelah mangkir pada pemanggilan pertama, Setnov menghadiri panggilan KPK itu. Apakah KPK berani untuk menahan Setnov?. Disinilah nyali KPK diuji, apakah KPK punya nyali untuk melakukan penahan terhadap Setnov yang telah dijadikan sebagai tersangka.
KPK, tentu setidak tidaknya telah mengantongi dua alat bukti atas keterlibatan Setnov dalam kasus dugaan mega korupsi dana proyek pengadaan e KTP, sehingga KPK berani menjadikan Setnov sebagai tersangka, terlepas dari proses hukum praperadilan yang ditempuh oleh Setnov
Jika memang KPK punya nyali, dan minimal dua alat bukti yang telah dikantongi oleh KPK, yang merupakan alat bukti yang cukup falid, tentu tidak ada alasan KPK untuk tidak menahan Setnov. Terkecuali jika KPK memang tidak punya nyali dan alat bukti yang tidak cukup kuat, tentu KPK akan pikir pikr untuk melakukan penahanan terhadap Setnov. Ditambah lagi Setnov memiliki senjata ampuh Panitia Khusu (Pansus) Hak Angket KPK di DPR RI Disinilah nyali KPK diuji.
Tanjungbalai, 13 Sepetember 2017
Salam Indonesia Bebas Korupsi
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H