Sementara Fraksi PDIP, Fraksi Golkar dan Nasional Demokrat, tampaknya masih menyetujui diberlakukannya Presidential Threshold. Bahkan Partai Golkar dan Nasional Demokrat telah pula membentuk tim untuk membahas masalah ini.
Adanya pembahasan tentang Presidential Threshold di Lembaga Legeslatif, tentu membingungkan rakyat. Bagaimana tidak. Berdasarkan keputusan MK tentang pelaksanaan Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden/Wakil Presiden digelar secara serentak.
Apakah acuan terhadap Presidential Threshold yang akan diambil dari hasil Pemilu Legeslatif sebelumnya? Karena jika mengambil acuan dari pelaksanaan Pemilu Legeslatif yang akan datang, yang dilasanakan secara serentak dengan Pilres, jelas tidak mungkin, karena Pemilu Legeslatif dan Presiden/Wakil Presiden dilaksanakan secara serentak. Bagaimana untuk mengetahui jumlah Ambang Batas Pencapresan itu?
Jika acuannya kepada Pemilu Legeslatif yang lalu?, jelas juga tidak mungkin?, karena bagaimanapun Partai Politik peserta Pemilu yang lalu, yang tidak memenuhi Presidential Threshold, tidak akan menyetujuinya.
Hal inilah yang membuat rakyat menjadi bingung. Apakah anggota legeslatif yang ada disenayan tidak mengetahui tentang adanya keputusan MK yang menyatakan Pemilu Legeslatif dan Pemilu Presiden diselenggarakan secara serentak, sehingga anggota DPR masih tetap membahas masalah Presidential Threshold ini. Atau anggota DPR yang ada disenayan hanya berpura pura saja membahas hal tersebut, dengan tujuan untuk mendapatkan sensasi dan popularitas.
Anggaran Yang Membengkak :
Usulan untuk penghapusan presidential threshold, bukan pula tidak memiliki dampak yang buruk dalam pelaksanaan Pilpres mendatang. Jika presidential threshold dihapus, maka setiap partai akan mencalonkan calon Presiden/Wakil Presidennya. Karena pencalonan Presiden/Wakil Presiden tidak lagi dibatasi dengan ambang batas pencapresan.
Tentu dapat untuk dibayangkan jika semua Partai Politik Peserta Pemilu masing masing mengusung calon Presiden/Wakil Presiden nya, maka jumlah calon Presiden dan Wakil Presiden akan banyak. Dengan banyaknya jumlah calon Presiden/Wakil Presiden, maka dana untuk pelaksanaan Pilpres akan semakin membengkak.
Hal inilah yang perlu untuk disikapi oleh Pemerintah dan Partai Politik Peserta Pemilu, ditengah prekonomian masyarakat yang semakin terpuruk, agar permasalahan presidential threshold dapat diselesaikan dengan bijak, sehingga tidak ada yang merasa dirugikan. Semoga !.
Tanjungbalai, 20 Januari 2017.                                 Â